Kejari Sragen Musnahkan Barang Bukti Kejahatan, Kasus Narkoba Masih Jadi Juara

Pemusnahan. barang bukti kasus kejahatan dimusnahkan di halaman Kejari sragen--Mukhtarul Hafidh / diswayjateng.id
SRAGEN, diswayjateng.id - Barang bukti dari 38 kasus kejahatan dimusnahkan Kejaksaan Negeri (Kejari) SRAGEN. Dari 38 perkara yang sudah berkekuatan hukum tetap itu didominasi kasus peredaran obat-obatan terlarang dan berbahaya sebanyak 18 perkara dengan barang bukti mencapai ribuan butir pil koplo dengan berbagai merek.
Pemusnahan barang bukti itu dilakukan bersama antara Kejari dengan Pengadilan Negeri (PN), Polres Sragen, Kodim Sragen, Dinas Kesehatan (Dinkes) Sragen, Pemkab Sragen, Lapas Kelas IiA Sragen, dan Rupbasan Sragen.
Daftar barang bukti yang dibacakan Kasi Pemulihan Aset, Pengelolaan Barang Bukti dan Barang Rampasan Kejari Sragen Arief Ryadi. Kasus narkotika sabu-sabu 33, 7 gram untuk lima perkara.
Pelanggaran UU Kesehatan ada 18 perkara dengan barang bukti 350 butir tramadol, 4.027 butir trihexyphenydil, 6 butir Riklona, 177 butir Alprazolam, 196 butir Atarax, 20 butir merlipam, 122 butir Dolgesik, 14 butir valdimex, 5 butir arkine, 17 butir elfaris dan 129 butir obat berbagai merek tanpa izin BPOM.
Sementara, Kasus peredaran minuman keras 16 botol ciu ukuran 600 mililiter, 4 botol ciu ukuran 1,5 liter, 12 botol arak Purwodadi, 33 botol bir singa raja, 16 botol bir bintang, 4 botol anggur merah, 14 botol kawa-kawa; Penjualan BBM tak berizin 1 perkara dengan 13 pelat nomor palsu; Enam Perkara penganiayaan dengan barang bukti pecahan botol, batu kerikil, dan dua pisau; Satu perkara Kasus penipuan STNK palsu; Kasus penggelapan satu perkara; Satu perkara Perjudian; dua perkara percurian.
Kajari Sragen Virginia Hariztavianne, mengatakan setelah beberapa bulan lalu, Kejari kembali melaksanakan pemusnahan barang bukti lagi. Dia menerangkan barang bukti yang dimusnahkan ini untuk perkara selama Juli-November 2024 yang sudah berkekuatan hukum tetap sesuai dengan ketentuan dengan Pasal 270 KUHAP.
"Pemusnahannya dilaksanakan dengan cara diblender untuk barang bukti sabu-sabu, untuk barang bukti lainnya dihancurkan dengan cara dibakar dan dan digergaji sehingga tidak dapat digunakan lagi. Seperti pisau digergaji, untuk minuman keras dibuang isinya," ujarnya.
Dia menjelaskan sebenarnya ada kasus cukai dengan barang bukti cukup banyak tetapi belum berkekuatan hukum tetap. Kemudian ada juga kasus penjualan bahan bakar minyak (BBM) jenis solar. Dia menerangkan satu truk solar itu ternyata memiliki 13 pelat nomor palsu
Dari 38 perkara itu, jelas dia, memang didominasi kasus obat-obatan berbahaya dan minuman keras. Dia menyampaikan upaya sosialisasi ke sekolah-sekolah sudah dilakukan untuk menekan kasus peredaran obat-obatan terlarang. Dia mendorong Polres Sragen bisa langsung menangkap dengan barang bukti yang besar. Dia melihat barang bukti yang ada masih relatif sedikit.
"aparat penegakan hukum sama-sama bekerja untuk menumpas kejahatan. Sosialsasi ke masyarakat sudah dilakukan bahwa kejahatan ini tidak benar dan ada akibatnya bahwa melakukan hal seperti ini akan dijerat dengan undang-undang," katanya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: