Curi dan Jual Motor Milik Sahabat, AS Ditangkap saat Beli Makanan di Sekitar Rumah Korban
DITANGKAP : AS (55) warga Wuroyudan, Tingkir Tengah, Salatiga ditangkap saat hendak membeli makan disekitar rumah korban. Foto : Nena Rna Basri--
SALATIGA.jateng.disway.id - AS (55) warga Wuroyudan, Tingkir Tengah, Salatiga tega mencuri sepeda motor milik sahabatnya sendiri Didik Agus Cahyono warga Jagalan Cebongan Argomulyo Salatiga.
AS tega melakukan pencurian dengan pemberatan dirumah Didik yang sudah menganggapnya sebagai saudara berupa satu unit Sepeda Motor Yamaha Mio Sporty No. pol : H 3179 MY, Tahun 2010. Diperkirakan korban Didik mengalami kerugian Rp.5.500.000.
Ibarat pepatah, kejahatan tidak ada yang sempurna. Pelaku dibekuk saat membeli makan menggunakan sepeda motor curian di sekitar rumah korban.
BACA JUGA: Diduga Hendak Mencuri, Seorang Pria di Kabupaten Pemalang Diamankan Polisi
BACA JUGA: Penggerebekan Gudang Mencurigakan di Baturaden, Polisi Temukan Ribuan Miras Aneka Jenis
Kasus ini kini ditangani Satreskrim Polres Salatiga. Sampai saat ini, pelaku masih menjalankan pemeriksaan. Sementara, barang bukti motor telah diamankan di Mapolres Salatiga.
Kasat Reskrim Polres Salatiga AKP Arifin Suryani, S.Sos, M.H, Kamis 14 November 2024 mengungkapkan kronologinya.
Menurut penuturan korban, kejadian berawal pada hari Minggu 10 November 2024 pelaku saat itu berkunjung ke rumahnya untuk minta makan dan uang.
BACA JUGA: Ada Dugaan Transaksi Mencurigakan dari ACT, BNPT Langsung Bergerak
BACA JUGA: Marak Aksi Pencurian MCB Lampu PJU, Anggota DPRD Kabupaten Tegal Bilang Begini
Setelah bercengkerama, pelaku pamit pulang. Sekitar pukul 14.00 WIB, salah seorang tetangganya memberi tahu bahwa pintu belakang rumahnya terbuka.
"Kemudian sekira pukul 17.00 WIB, baru sadar kunci sepeda motor dan kunci mobil hilang. Korban juga sempat bertanya kepada istrinya, namun juga tidak mengetahui," kata AKP Arifin Suryani.
Baru pada hari Selasa 12 November 2024 sekira Pukul 07.00 WIB, saat korban hendak mengantar anaknya kesekolah mendapati sepeda motor yang sebelumnya di parkir di samping rumah raib.
Korban pun melaporkan hal tersebut ke Polres Salatiga untuk proses hukum lebih lanjut berharap motornya kembali.
BACA JUGA: Polda Jateng Ungkap Kasus Pencurian Kayu di Pati
BACA JUGA: Waspada! Marak Pencurian Meteran Air di Kabupaten Tegal
BACA JUGA: Cegah Sebelum Terlambat, Begini 7 Cara Mencegah Pencurian Data Pribadi
Barulah, pada hari Rabu 13 November 2024 sekira pukul 20.30 WIB mendapat informasi bahwa pelaku sedang membeli makanan disekitar rumah korban.
Mengetahui hal tersebut korban bergegas menghubungi Polsek Argomulyo dan bersama warga mengamankan terduga pelaku pencurian sepeda motornya.
Setiba Unit Reskrim Polsek Argomulyo dan Unit Resmob Polres Salatiga kemudian melakukan penggeledahan dan ditemukan bandul kunci sepeda motor mio sporty dan kunci mobil honda milik korban.
BACA JUGA: Pelaku Pencurian di KA Kaligung Ditangkap, Ini Respon KAI
BACA JUGA: Polisi Ringkus Pelaku Pencurian dengan Kekerasan
Dari hasil interogasi awal AS mengakui perbuatannya dan selanjutnya dibawa ke Kantor Satreskrim Polres Salatiga untuk dilakukan langkah penyidikan lebih lanjut.
Kasat Reskrim Polres Salatiga AKP Arifin Suryani, S.Sos, M.H, menjelaskan bahwa setelah diinterogasi dan dilakukan pengembangan sepeda motor sudah dijual di daerah Musuk Boyolali.
"Kemudian Tim bergerak ke Musuk Boyolali dan berhasil mengamankan barang bukti sepeda motor milik korban," terangnya.
Saat ini pelaku sedang dilakukan lakukan langkah penyidikan di Kantor Satreskrim Polres Salatiga, dan dipersangkakan dengan Pasal 363 KUH Pidana dengan Ancaman hukum paling lama 9 Tahun Penjara, jelas AKP Arifin Suryani SSos MH.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: