Polisi Ringkus Pelaku Pencurian dengan Kekerasan

Polisi Ringkus Pelaku Pencurian dengan Kekerasan

BARANG BUKTI - Kapolsek Bumijawa memperlihatkan barang bukti yang berhasil diamankan dari tangan pelaku curat Desa Sigedong.Foto:Hermas Purwadi/jateng.disway.id--

DISWAYJATENG,SLAWI - Berakhir sudah petualangan yang dilakukan pelaku pencurian dengan kekerasan (curas)  saat bertaksi di Desa Sigedong, Kecamatan Bumijawa, Kabupaten Tegal. Dimana pelaku HR, 40, warga Dukuh Maribaya Desa Rembul, Kecamatan Bojong. Berhasil diringkus  saat hendak membawa kabur  tas dan ponsel milik korban  yang tertinggal di teras depan rumahnya.

Kapolres Tegal AKBP Mochammad Sajarod Zakun SH SIK melalui Kasi Humas Ipda  Henry Ade Birawan membenarkan insiden tersebut.  Kejadian bermula saat korban pulang dari pasar setelah berjualan menaruh tas miliknya di atas kulkas di ruang tengan dalam rumahnya.  Kemudian  korban mengambil barang belanjaan yang masih ada  di depan rumah. 

BACA JUGA:Dinas Sosial Monitoring Pembagian BLT DBHCHT

"Pada saat kembali untuk mengambil tas tersebut, korban melihat tas berisikan uang dan ponsel sudah tidak ada," ujarnya.

Kemudian korban keluar dan melihat ada seseorang yang berada di atas montor dengan membawa tas miliknya.  Sontak, koban berteriak sembari mengejar pelaku dan menahan laju sepeda motor dengan memegangi besi  bagian belakang jok sepeda motor  yang  dikendari pelaku. 

"Aksi nekat korban ini membuat dirinya terjatuh  dan terseret sejauh 6 meter,"  cetusnya.

BACA JUGA:Pelatihan Digital Marketing untuk Wirausaha Pemuda di Kabupaten Tegal

Terpisah,Kapolsek Bumijawa Bumijawa Iptu Iman Agus Fatekurochim SH menambahkan, insiden tersebut banyak diketahui warga dan memaksa pelaku lari meninggalkan motornya  Tidak berselang lama pelaku berhasil ditemukan warga di area hutan dan diserahkan ke Polsek Bumijawa untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut," ungkapnya.

Bersama pelaku, pihak penyidik Polsek Bumijawa berhasil mengamankan barang bukti berupa tas yang berisi uang tunai milik korban sebesar Rp559.300, serta 1 buah Hp milik korban dan 1 unit sepeda motor milik pelaku yang digunakan untuk melancarkan aksinya. 

BACA JUGA:Terpilih sebagai Ketua HNSI Kabupaten Tegal, Haji Ischak Siap Sejahterakan Nelayan

"Dalam hal ini pelaku dijerat dengan pasal 365 KUHPidana Subsider 362 KUHPidana dengan ancaman hukuman maksimal 9 tahun penjara," tegasnya.

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: