Dinas Sosial Monitoring Pembagian BLT DBHCHT

Dinas Sosial Monitoring Pembagian BLT DBHCHT

KAWAL - Sekretaris Dinsos bersama Kabid Linjamsos Kebencanaan mendampingi Dinsos Provinsi Lakukan Monotoring Pembagian BLT DFHCHT.Foto:Hermas Purwadi/jateng.disway.id--

DISWAYJATENG, SLAWI - Pembagian Bantuan Langsung Tunai Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (BLT DBHCHT)  tahun 2024 Provinsi Jawa Tengah disalurkan melalui Kantor Pos Kota Tegal. 

Kepala Dinas Sosial Kabupaten Tegal Iwan  Kurniawan  melalui Kabid Linjamsos dan Kebencanaan  M Agus Fauzab  bersama Sekretaris Dinas  NA Hakim mendampingi  Dinas Sosial Provinsi Jawa Tengah. Melakukan monitoring dan evaluasi terhadap pelaksanaan penyaluran BLT DBHCHT di Kabupaten Tegal. Penyaluran kali ini merupakan tahap kedua atau tahap terakhir yang diberikan kepada 152 penerima. 

BACA JUGA:Bantuan Pemkab Tegal Untuk RTLH Diproses

"Mereka merupakan buruh pabrik rokok di Munjungagung," ujarnya, Kamis (20/6/2024).

Ditegaskan, untuk penyaluran BLT DBHCHT tahap II dilakukan serentak di 32 kabupaten dan kota di Jawa Tengah selama 2 bulan, yakni Mei dan Juni. Masing-masing penerima bnerhak atas  uang sebesar R 75.600. Sementara untuk  penerima penganti tahap I terdapat 21 kabupaten dan kota se-Jawa Tengah selama 4 bulan dari Maret sampai dengan  Juni 2024. Dengan jumlah  penerima pengganti  sebanyak 2.400 orang.

Penyaluran BLT DBHCHT Provinsi Jawa Tengah tahap II dan penerima pengganti tahap  I melalui Kantor Pos. Berpedoman  pada petunjuk teknis BLT  DBHCHT Provinsi Jawa Tengah  tahun 2024 mulai tanggal 10 Juni  sampai dengan 8 Juli 2024. Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBH CHT) adalah bagian dari transfer ke daerah yang dibagikan kepada provinsi penghasil cukai dan atau provinsi penghasil tembakau.

BACA JUGA:SMK Negeri 2 Kota Tegal Adakan Class Meeting

Sebelumnya, dari hasil verifikasi dan validasi calon penerima BLT DBHCHT tahun ini ada kouta sebanyak 167 orang.  Dari jumlah kuota yang ada, setelah dilakukan verifikasi dan validasi semua layak untuk menerima BLT DBHCHT. 

Rekomendasi layak menerima BLT DBHCHT tersebut disertai lampiran surat keterangan sebagai buruh pabrik rokok di perusahaan dan Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM). 

BACA JUGA:209 Kades di Kabupaten Pemalang Dapat Perpanjangan Masa Jabatan

"Sasaran  penerima BLT adalah buruh pabrik rokok lintas wilayah, dalam arti mereka yang bekerja di domisili perusahaan yang berada di luar daerah asal para pekerja," pungkasnya. (adv)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: