Dinas Sosial Monitoring Pembagian BLT DBHCHT
KAWAL - Sekretaris Dinsos bersama Kabid Linjamsos Kebencanaan mendampingi Dinsos Provinsi Lakukan Monotoring Pembagian BLT DFHCHT.Foto:Hermas Purwadi/jateng.disway.id--
DISWAYJATENG, SLAWI - Pembagian Bantuan Langsung Tunai Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (BLT DBHCHT) tahun 2024 Provinsi Jawa Tengah disalurkan melalui Kantor Pos Kota Tegal.
Kepala Dinas Sosial Kabupaten Tegal Iwan Kurniawan melalui Kabid Linjamsos dan Kebencanaan M Agus Fauzab bersama Sekretaris Dinas NA Hakim mendampingi Dinas Sosial Provinsi Jawa Tengah. Melakukan monitoring dan evaluasi terhadap pelaksanaan penyaluran BLT DBHCHT di Kabupaten Tegal. Penyaluran kali ini merupakan tahap kedua atau tahap terakhir yang diberikan kepada 152 penerima.
BACA JUGA:Bantuan Pemkab Tegal Untuk RTLH Diproses
"Mereka merupakan buruh pabrik rokok di Munjungagung," ujarnya, Kamis (20/6/2024).
Ditegaskan, untuk penyaluran BLT DBHCHT tahap II dilakukan serentak di 32 kabupaten dan kota di Jawa Tengah selama 2 bulan, yakni Mei dan Juni. Masing-masing penerima bnerhak atas uang sebesar R 75.600. Sementara untuk penerima penganti tahap I terdapat 21 kabupaten dan kota se-Jawa Tengah selama 4 bulan dari Maret sampai dengan Juni 2024. Dengan jumlah penerima pengganti sebanyak 2.400 orang.
Penyaluran BLT DBHCHT Provinsi Jawa Tengah tahap II dan penerima pengganti tahap I melalui Kantor Pos. Berpedoman pada petunjuk teknis BLT DBHCHT Provinsi Jawa Tengah tahun 2024 mulai tanggal 10 Juni sampai dengan 8 Juli 2024. Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBH CHT) adalah bagian dari transfer ke daerah yang dibagikan kepada provinsi penghasil cukai dan atau provinsi penghasil tembakau.
BACA JUGA:SMK Negeri 2 Kota Tegal Adakan Class Meeting
Sebelumnya, dari hasil verifikasi dan validasi calon penerima BLT DBHCHT tahun ini ada kouta sebanyak 167 orang. Dari jumlah kuota yang ada, setelah dilakukan verifikasi dan validasi semua layak untuk menerima BLT DBHCHT.
Rekomendasi layak menerima BLT DBHCHT tersebut disertai lampiran surat keterangan sebagai buruh pabrik rokok di perusahaan dan Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM).
BACA JUGA:209 Kades di Kabupaten Pemalang Dapat Perpanjangan Masa Jabatan
"Sasaran penerima BLT adalah buruh pabrik rokok lintas wilayah, dalam arti mereka yang bekerja di domisili perusahaan yang berada di luar daerah asal para pekerja," pungkasnya. (adv)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: