Bantuan Pemkab Tegal untuk RTLH Diproses

Bantuan Pemkab Tegal untuk RTLH Diproses

REGULASI - Plt Dekretaris Dinas Perkim merangkap Kabid Permukiman menjelaskan alur regulasi penerimaan bantuan RTLH.Foto:Hermas Purwadi/jateng.disway.id--

DISWAYJATENG, SLAWI - Setelah dikucurkan bantuan dari Provinsi Jawa Tengah untuk program RTLH. Dalam waktu dekat, bantuan dari Pemkab Tegal melalui APBD II segera menyusul. Untuk bantuan dari APBD II, uang akan langsung ditransfer kepada penerima bantuan ke rekening masing-masing penerima.

Kepala Dinas Perkim Kabupaten Tegal Jaenal Dasmin, melalui Sekretaris Dinas merangkap Kabid  Kawasan  Permukiman Jeruri meluruskan bahwa nantinya penerima bantuan program RTLH dari APBD II diwajibkan membentuk  Kelompok Penerima Bantuan (KPB). Guna memilih toko penyedia material. 

BACA JUGA:SMK Negeri 2 Kota Tegal Adakan Class Meeting

"KPB inilah  yang nantinya melakukan proses pembayaran material dengan cara transfer dari rekening penerima bantuan ke rekening toko penyedia material," ujarnya, Kamis (20/6/2024).

Dalam pelaksanaan perbaikan rumah RTLH yang didanai APBD II nantinya akan didampingi oleh Tenaga Fasilitator Lapangan (TFL). Yang perlu digaris bawahi, untuk bantuan keuangan yang bersumber dari Pemprov Jawa Tengah. Uang akan ditransfer melalui pemerintah desa untuk peningkatan kualitas RTLH. 

BACA JUGA:TNI-Polri di Kabupaten Pemalang Olahraga dan Karya Bakti Bersama

Jadi, uang disalurkan dari rekening pemprov ke rekening kas desa. Ini yang membedakan bantuan pemprov dengan Pemkab Tegal. 

"Bantuan Pemprov Jawa Tengah ini akan dilaksanakan oleh Tim Pelaksana Kegiatan tingkat desa," cetusnya.

Untuk penerima bantuan keuangan RTLH dari APBD II harus menyampaikan Laporan Pertanggungjawaban (LPJ) atas uang yang diterimanya. Dibantu dan didampingi oleh Tenaga Fasilitator Lapangan. Ketentuannya, dari bantuan  masing-masing Rp20 juta per unit, RP17,5 juta untun bantuan pembelian material dan Rp2,5 juta untuk bantuan upah tenaga kerja.

BACA JUGA:209 Kades di Kabupaten Pemalang Dapat Perpanjangan Masa Jabatan

Sesuai rencana, Pemkab Tegal mengalokasikan dana APBD-nya sebesar Rp11,28 miliar untuk merehab 564 unit rumah tidak layak huni (RTLH) tahun ini.  Selain dari pendanaan APBD Kabupaten Tegal, juga ada alokasi bantuan keuangan Provinsi Jawa Tengah Rp5 miliar.

Untuk merehab 235 unit RTLH di Kabupaten Tegal yang telah dikucurkan melalui rekening kas Desa. Sehingga keseluruhan nilainya mencapai Rp16,28 miliar. (adv)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: