Dibekuk Polres Batang, Perangkat Desa Kalangsono jadi Pengedar Sabu
Polres Batang gelar konferensi pers perangkat desa Kalangsono jadi pengedar--Bakti Buwono/Disway.jateng.id
BATANG, jateng.disway.id – Seorang perangkat desa Kalangsono di Kabupaten Batang dibekuk Satuan Reserse Narkoba Polres Batang karena menjadi pengedar. Ady Kurniawan perangkat desa Kalangsono sebagai kaur keuangan menjadi bagian dari jaringan peredaran Narkoba jenis sabu-sabu.
Perangkat desa Kalangsono dibekuk dalam operasi yang dilakukan pada Selasa 22 Oktober 2024 bersama dua pelaku lainnya.
"Jadi perangkat desa ini dapat barang dari Bandar, lalu ada yang dijual, ada yang dipakai sendiri, " kata Kapolres Batang, AKBP Nur Cahyo Ari Prasetyo di Mapolres, Selasa 5 November 2024.
BACA JUGA: HUT ke-73 Humas Polri, Polres Batang Ajak Wartawan, Pegiat Medsos dan TNI Donor Darah
BACA JUGA: Kronologi Sopir Truk Ugal-ugalan di Tangerang, Benarkah di Bawah Pengaruh Sabu?
Ia mengungkapkan penangkapan merupakan hasil pengembangan dari informasi masyarakat yang resah akan maraknya peredaran narkoba di wilayah Limpung.
“Berangkat dari laporan masyarakat, tim kami melakukan penyelidikan mendalam dan berhasil mengidentifikasi para pelaku,” ujar Kapolres Batang.
Tim gabungan dari Satresnarkoba Polres Batang bergerak cepat menuju sebuah rumah di Desa Sempu, Kecamatan Limpung.
Di rumah tersebut, ketiga tersangka, yakni Ady Kurniawan, Makno, dan Khaerul Khakim, tengah melakukan transaksi narkoba.
BACA JUGA: Polda Jateng Gagalkan Pengiriman 12 Kilogram Sabu Jaringan Internasional, 60 Ribu Jiwa Terselamatkan
BACA JUGA: Bea Cukai Ungkap Pengiriman Sabu 12 Kilogram Melalui Pengiriman Barang Pekerja Migran Indonesia
Saat dilakukan penggeledahan, polisi menemukan sejumlah barang bukti.
Dari tangan Ady Kurniawan, ditemukan 8 paket sabu yang disembunyikan di dalam sebuah ponsel.
Sementara itu, Makno menyimpan 10 paket sabu di bawah kursinya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: