Polda Jateng Gagalkan Pengiriman 12 Kilogram Sabu Jaringan Internasional, 60 Ribu Jiwa Terselamatkan
Direktorat Reserse Narkoba Polda Jateng berhasil menggagalkan penyelundupan sabu seberat 12 kilogram dari Malaysia --Wahyu sulistiyawan
SEMARANG, diswayjateng.id - Upaya pengiriman sabu seberat 12 kilogram dari Malaysia berhasil digagalkan aparat dari Direktorat Reserse Narkoba Polda Jawa Tegah yang bekerjasama sama dengan Bea Cukai Jateng-DIY. Hasil pengungkapan pengiriman sabu ini berhasil menyelamatkan 60 ribu jiwa.
Modul pengiriman jaringan Internasional ini menggunakan pengiriman dari Malaysia dengan isi paket pakaian bekas, makanan kering, peralatan dapur, susu bubuk dan dua kardus berwarna coklat. Dimana setiap kardus berisi 12 kaleng susu bertuliskan Organic-All-In-One yang terdapat plastik bening berisi sabu dengan dilapisi alumunium foil pada dinding kaleng, dengan total keseluruhan 24 paket.
Untuk mengelabuhi petugas sabu seberat 500 gram dibungkus plastik dan dimasukan kedalam kaleng kemudian bagian atas ditabur susu bubuk dan dikemas rapi seperti kemasan susu kaleng baru.
Dalam paket tersebut bertuliskan pengirim dari Malaysia atas nama Siti Binti Faizil dimana pengirim asli berinisial R dan ditujukan Silla Nur di Kemayoran, Jakarta Pusat, namun singgah di Semarang. Hasil dari Control Delivery Direktorat Reserse Narkoba Polda Jateng mengamankan perempuan berinisial VS asal Pontianak.
BACA JUGA:Ajudan PJ Gubernur Jateng Tarik Kaki Wartawan hingga Terjatuh Saat Liputan
BACA JUGA:Kasus Perundungan di PPDS Undip, Ini Respon IDI
Wakapolda Jateng, Brigjen Pol Agus Suryonugroho mengatakan penggagalan pengiriman sabu ini berhasil menyelamatkan 60 ribu jiwa mana kala tidak bisa diungkap dan beredar di masyarakat. Penangkapan VS dilakukan hasil kerjasama Reserse Narkoba Polda Jawa Tegah dengan Bea Cukai introgasi TW bersama jasa pengiriman J&T untuk telursui alamat di jakarta dan ternyata fiktif.
"Dari hasil tersebut kita melakukan pancingan terhadap R dan ada perempuan berinisial TW yang akan mengambil barang tersebut di dekat kantor J&t untuk dikirim ke penginapan reddorz. Namun sampai disana tidak ada yang mengambil, sehingga kami mengkomunikasikan agar barang tersebut bisa diambil di Semarang". katanya saat jumpa pers di Loby Mapolda Jateng, Senin 30 September 2024.
Ia menambahkan, perempuan inisial VS merupakan warga Pontianak melakukan penerbangan ke Semarang melalui Batam, untuk saat ini VS dijerat dengan UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. "Dia merupakan residivis yang baru saja keluar dari binaan pada Juni kemarin di Tangerang", tambanya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: