Bea Cukai Ungkap Pengiriman Sabu 12 Kilogram Melalui Pengiriman Barang Pekerja Migran Indonesia
Direktorat Reserse Narkoba Polda Jateng berhasil menggagalkan penyelundupan sabu seberat 12 kilogram dari Malaysia --Wahyu sulistiyawan
SEMARANG, diswayjateng.id - Penyelundupan sabu seberat 12 kilogram dari jaringan Internasional Malaysia berhasil digagalkan oleh tim Bea Cukai Jateng-DIY yang bekerjasama dengan Direktorat Reserse Narkoba Polda Jawa Tegah.
Bea Cukai menemukan paket berisi 24 kaleng susu formula, dimana setiap kaleng berisi 500 gram sabu yang dikirim melalui jalur laut memalui jasa pengiriman barang Pekerja Migran Indonesia (PMI). Paket tersebut dibongkar oleh Perusahaan Jasa Titipan (PJT) di Pelabuhan Tanjung Emas Semarang.
Kepala Kanwil Bea Cukai Jateng-DIY, Ahmad Rofiq mengatakan pengiriman sabu seberat 12 kilogram ini dikirim melalui jasa pengiriman barang TKI dari ataupun menuju Indonesia melalui jalur laut menggunakan kontainer. Setelah dilakukan pemeriksaan rutin, menemukan indikasi dan informasi ada barang yang mencurigakan.
Kecurigaan Bea dan Cukai bermula dari tujuan pengiriman barang yang tidak lazim seperti biasanya. Barang dari Malaysia ini tiba di Semarang dengan tujuan pengiriman Jakarta, dimana biasanya barang tersebut tiba di Semarang dengan tujuan Jawa Timur atau Jawa Tengah.
BACA JUGA:Polda Jateng Gagalkan Pengiriman 12 Kilogram Sabu Jaringan Internasional, 60 Ribu Jiwa Terselamatkan
BACA JUGA:Investasi Rp500 Miliar, Samator Resmikan Pabrik Baru Berteknologi Canggih di KIT Batang
"Pengiriman ini melalui jasa pengiriman TKI, kami mengindikasi kecurigaan barang ini dari alamat tujuan, yang biasnya jika dikirim ke Semarang biasanya dikirim ke Jawa Tengah atau Jawa Timur, namun ini ke Jakarta," ungkap Rofiq saat gelar perkara penyelundupan sabu di Loby Polda Jateng, Senin 30 September 2024.
Rofiq menambahkan, dari temuan tersebut kami menginformasikan kepada Direktorat Reserse Narkoba Polda Jawa Tengah untuk dilakukan penyelidikan dan terungkap kasus ini.
"Selain mempercepat pelayanan pengiriman barang TKI, kita juga melakukan pengawasan barang yang masuk ke jateng dengan modus barang milik TKI," tambahnya.
Modus penyelundupan sabu bermula dari paket yang berisi pakaian bekas, makanan kering, peralatan dapur, susu bubuk dan dua kardus bewarna coklat.
BACA JUGA:Lapas Kedungpane Semarang Siap Sukseskan Pilkada 2024
Dimana setiap kardus berisi 12 kaleng susu yang didalamnya terdapat sabut seberat 500 gram dibungkus plastik bening, diatanya terdapat susu bubuk dan dikemas ulang seperti baru.
Paket tersebut bertuliskan pengirim dari Malaysia atas nama Siti Binti Faizil dimana pengirim asli berinisial R dan ditujukan Silla Nur di Kemayoran, Jakarta Pusat, namun singgah di Semarang.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: