Di Kasus Korupsi PDAM, Kajari Kabupaten Semarang Terima Titipan Uang Kerugian Negara Hingga Rp8,5 Milliar

Di Kasus Korupsi PDAM, Kajari Kabupaten Semarang Terima Titipan Uang Kerugian Negara Hingga Rp8,5 Milliar

MENUNJUKKAN : Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Semarang Ismail Fahmi saat menujukan tumpukkan uang titipan kerugian negara kasus korupsi PDAM Kabupaten Semarang, dalam Jumpa Pers di Kantor Kajari Semarang, di Ambarawa, Selasa 15 Oktober 2024. Foto : Nena--

UNGARAN.jateng.disway.id - Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Semarang menerima titipan uang kerugian negara sebesar Rp8.521.605.974 dalam kasus korupsi pengelolaan Dana Pensiun Pegawai PDAM Kabupaten Semarang. Hal ini disampaikan Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Semarang Ismail Fahmi dalam Jumpa Pers di Kantor Kajari Semarang, di Ambarawa, Selasa 15 Oktober 2024.

Turut hadir dalam kegiatan tersebut, Kepala Seksi Intelijen Dermawan Wicaksono SH, Kepala Sub Bagian Pembinaan Ferry Dewantoro Nugroho, SH, Bendaharawan Khusus Penerimaan, Kepala BRI Cabang Ungaran, Direktur PDAM Kabupaten Semarang saat ini beserta dengan Dewan Pengawas (Dewas).

Disampaikan Kajari, tindak pidana korupsi yang melibatkan penyalahgunaan dalam pengelolaan Dana Pensiun Pegawai PDAM Kabupaten Semarang pada tahun 2017-2018.

"Diketahui uang yang dititipkan Rp8.521.605.974 sesuai dengan hasil audit penghitungan kerugian keuangan negara atas tindak pidana korupsi penyalahgunaan dalam pengelolaan Dana Pensiun Pegawai PDAM Kabupaten Semarang Tahun 2017-2018 oleh BPKP Perwakilan Provinsi Jawa Tengah Nomor PE.03.03/R/LHP-18/PW11/5.1/2024 tanggal 31 Januari 2024," kata Ismail Fahmi.

Ismail Fahmi menerangkan, pada tahap penuntutan di Pengadilan Tipikor Semarang, Direktur Utama Dapenma Pamsi Sularno, dalam hal ini selaku Badan Hukum Dana Pensiun Pemberi Kerja dengan Program Pensiun Manfaat Pasti, mengembalikan kerugian negara.

Uang tersebut selanjutnya dititipkan pada Rekening Penerimaan Lainnya (RPL) Kejaksaan Negeri Kabupaten Semarang di Bank BRI Cabang Ungaran.

Ismail Fahmi pun membeberkan, jika perkara yang telah berlangsung selama dua tahun itu berawal dari penyidikan yang dilakukan oleh penyidik dari Kejaksaan Negeri Kabupaten Semarang.

Dari kasus ini, Kejari Kabupaten Semarang menetapkan MAS sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengelolaan Dana Pensiun Pegawai PDAM tahun 2017-2018.

Didampingi Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus Putra Riza Akhsa Ginting, S.H. beserta Jaksa
Penuntut Umum (JPU), Kajari terdakwa MAS saat kasus berjalan  menjabat Direktur PDAM Kabupaten Semarang periode Tahun 2014 hingga 2018.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: