Ada Sebanyak 11 Petugas Haji Tahun 2025 dari Kabupaten Grobogan, Siapa Saja?

Kasi Penyelenggara Haji dan Umrah Kemenag Kabupaten Grobogan Ali Muhtarom di kantornya, Senin (28 April 2025). (Achmad Fazeri/diswayjateng.id)--
GROBOGAN, diswayjateng.id - Petugas haji dari Kemenag Kabupaten Grobogan ada empat orang, meliputi dua orang ketua kloter, dan dua orang pembimbing ibadah.
Demikian disampaikan oleh Kepala Seksi (Kasi) Penyelenggaraan Haji dan Umrah Kementerian Agama RI (PHU Kemenag) Kabupaten Grobogan, Ali Muhtarom, ditemui diswayjateng.id di kantornya, Senin (28 April 2025) siang.
"Selain dari Kemenag, ada petugas yang ditunjuk Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Grobogan," imbuhnya.
Ali kemudian memaparkan bahwa ada tujuh orang petugas haji dari Pemkab Grobogan. Adapun tugas mereka yakni enam orang full mendampingi jamaah calon haji dari Kabupaten Grobogan pada kloter 36 dan 37. Sedangkan satu orang mendampingi jamaah calon haji yang tergabung dalam kloter 38.
"Adapun petugas haji dari awak media di Kabupaten Grobogan saat ini belum ada," katanya.
Ali mengatakan, pendaftaran petugas haji dari media, biasanya melalui pihak Pemkab Grobogan. Sedangkan yang di bawah naungan Kemenag Grobogan, khusus petugas haji untuk ketua kloter dan pembimbing ibadah.
Berikut ini daftar petugas haji yang ditunjuk Pemkab Grobogan: Fahrur Rozi, Abdul Fatah, Tomi Faisal, Ahmad Luwaaul Hamdi, Moh Nur Cholis, Dian Setyawati, serta Wahyu Tri Haryadi.
Fahrur Rozi merupakan Kepala Kantor Kemenag Grobogan. Selanjutnya untuk Ahmad Liwaul Hamdi, Moh Nur Cholis, Abdul Fatah, beserta Tomi Faisal yang merupakan pengasuh sebuah ponpes di Kabupaten Grobogan bertugas di bagian pelayanan ibadah dan umum.
Kemudian Dian dan Wahyu merupakan dokter yang bertanggungjawab terkait kesehatan jamaah.
Sedangkan petugas haji dari Kemenag Kabupaten Grobogan, yakni Mugiarno sebagai ketua kloter 36 serta Purwadi sebagai ketua kloter 37. Adapun yang bertugas pembimbing ibadah yakni Ali Muhtarom serta Imron Muntasirudin.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: