Sidang Terbuka Kasus Gratifikasi Martono, Polrestabes dan Kejaksaan Negeri Disebut Terima Aliran Dana

Sidang Terbuka Kasus Gratifikasi Martono, Polrestabes dan Kejaksaan Negeri Disebut Terima Aliran Dana

Sidang kasus korupsi dengan terdakwa mantan ketua Gapensi Semarang Martono di Pengadilan Tipikor Semarang yang menghadirkan tiga saksi dari kalangan mantan camat, yaitu Eko Yuniarto (eks Camat Pedurungan), Suroto (eks Camat Genuk), dan Ronny Cahyo Nugro-Umar Dani -

SEMARANG, diswayjateng.id - Dalam persidangan lanjutan kasus dugaan gratifikasi proyek Penunjukan Langsung (PL) dengan terdakwa Martono, terungkap adanya aliran dana ke dua Aparat Penegak Hukum (APH) yakni dari Polrestabes SEMARANG dan Kejaksaan Negeri SEMARANG.

Hal itu diungkapkan dalam sidang di Pengadilan Tipikor Semarang yang menghadirkan tiga saksi dari kalangan mantan camat, yaitu Eko Yuniarto (eks Camat Pedurungan), Suroto (eks Camat Genuk), dan Ronny Cahyo Nugroho (eks Camat Semarang Selatan).

Saksi Eko Yuniarto selaku ex Camat Pedurungan dan juga ketua Paguyuban Camat saat dihadirkan menjadi saksi perkara korupsi menjerat mantan ketua Gapensi Semarang Martono di Pengadilan Tipikor pada Senin 28 April 2025.

Dalam kesaksiannya, Eko menyebutkan bahwa "jatah" untuk institusi diberikan melalui personal, yakni Kanit Intel di Polrestabes dan Kasi Intel di Kejaksaan Negeri Semarang.

BACA JUGA:Tiga Camat Kota Semarang Bersaksi di Sidang Korupsi dan Gratifikasi Mbak Ita dan Alwin Basri

BACA JUGA:Nekat Ngembat Duit Proyek SIHT Rp5,2 Miliar, Eks Pejabat Disnakerperinkop Kudus Diseret ke Meja Tipikor

Nama Kanit Tipikor Polrestabes, Suprianto, disebut menerima gratifikasi tersebut.

Sedangkan dari pihak Kejaksaan, gratifikasi diterima melalui Kasi Intel, Eko mengaku lupa nama Kasi Intel tersebut.

Saat ditanya oleh majelis hakim tentang perintah penyerahan uang tersebut, saksi mengaku bahwa penyerahan dilakukan atas arahan dari terdakwa Martono melalui Ade Bakti, bukan atas inisiatif pribadi ataupun perintah dari Wali Kota Semarang.

"Yang suruh menyerahkan uang itu Pak Ade Bhakti. Bahwa uang itu dari pak Martono untuk diserahkan," ujarnya.

BACA JUGA:Sidang Perdana Mantan Wali Kota Semarang, Hevearita dan Suami Hadapi Kasus Korupsi di Tipikor

BACA JUGA:Sidang Perdana Kasus Korupsi Eks Wali Kota Semarang Digelar, JPU Bacakan Dakwaan Gratifikasi Miliaran Rupiah

Saksi juga menjelaskan bahwa pola pemberian "jatah" tersebut sudah berlangsung sejak lama, mengikuti kebiasaan pejabat sebelumnya yang mengalokasikan dana untuk kebutuhan Forkopimda (Forum Komunikasi Pimpinan Daerah).

Dalam persidangan, terdakwa Martono sempat mengonfirmasi beberapa detail kepada para saksi, seperti siapa saja yang hadir dalam pertemuan di Komisi D DPRD Jateng .

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: