Nekat Ngembat Duit Proyek SIHT Rp5,2 Miliar, Eks Pejabat Disnakerperinkop Kudus Diseret ke Meja Tipikor

Nekat Ngembat Duit Proyek SIHT Rp5,2 Miliar, Eks Pejabat Disnakerperinkop Kudus Diseret ke Meja Tipikor

Perkara korupsi proyek SIHT, Rini Kartika eks Kepala Disnakerperinkop Kudus disidangkan di Pengadilan Tipikor Semarang-istimewa-

SEMARANG, diswayjateng.id - Kasus dugaan korupsi proyek pembangunan Sentra Industri Hasil Tembakau (SIHT) di Kabupaten Kudus, kini telah berlanjut  ke meja hijau.

Sidang perdana perkara korupsi yang merugikan keuangan negara Rp5,2 Miliar ini, telah digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) di Semarang.

Kepala Dinas Tenaga Kerja Perindustrian Koperasi dan Usaha Kecil Menengah (Disnakerperinkop UKM) Kudus, Rini Kartika Hadi Ahmawati dihadirkan sebagai terdakwa, Kamis 24 April 2025.

Terdakwa Rini Kartika Hadi merupakan kuasa pengguna anggaran. Selain itu, peran terdakwa merangkap pejabat pembuat komitmen dalam proyek dengan paket pekerjaan tanah uruk pada tahun 2023 hingga 2024.

BACA JUGA:Bandara Ahmad Yani Resmi Jadi Bandara Internasional, Kota Semarang Siap Jadi Pusat Konektivitas Global

BACA JUGA:Meski Sempat Tertunda Karena Sakit, Suwirto Calon Jamaah Haji Tertua Semarang Berangkat Ditemani Anaknya

“Terdakwa bersekongkol untuk mengatur proses pengadaan paket pekerjaan tersebut,” ujar Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Kudus, Haris Abdur Rohman Ibawi saat ditemui Senin 28 April 2025.

Peran terdakwa, kata Haris, menentukan pelaksana pekerjaan tanpa menggunakan prinsip pengadaan peralatan dan jasa. Hal itu sebagaimana disebutkan dalam sidang yang dipimpin Hakim Ketua Rightmen MS Situmorang tersebut.

Dalam kejahatan korupsi ini, imbuh Haris, kerugian keuangan negara sebanyak Rp5,2 miliar sesuai perhitungan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) perwakilan Jawa Tengah itu. Terdakwa juga diduga menikmati uang hasil korupsi sekitar Rp976 juta.

Selain Rini Kartika Hadi, terdapat tiga terdakwa lain yang juga diadili dalam perkara tersebut. Mereka adalah Sukristianto dan Akhadi Adi Putra sebagai pelaksana pekerjaan, serta Heni Yustianingsih sebagai konsultan pekerjaan.

BACA JUGA:Perlengkapan dan Oleh-oleh Haji di Semarang Naik 85 persen, Ini Barang yang Paling Dicari Jamaah!

BACA JUGA:76% Target PTSL Nasional Tercapai, Wamen ATR/BPN Serahkan 65 Sertipikat Elektronik di Kabupaten Semarang

Atas perbuatannya, terdakwa dijerat dengan Pasal 2 ayat 1 alias Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.

Atas dakwaan JPU tersebut, terdakwa tidak mengusulkan keberatan dan meminta sidang dilanjutkan dengan pemeriksaan perkara.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: