8 Tahun Beli Tanah Tak Kunjung Dapat Sertifikat, Purnawirawan TNI Gugat Bank Syariah dan Krediturnya
PN Demak laksanakan sidang perkara gugatan perdana terkait sertifikat tanah, Selasa (8/10)-Nungki SN-
DEMAK, diswayjateng.id - Setelah delapan tahun melakukan berbagai upaya untuk mendapatkan sertifikat dari tanah yang dibeli, Romadhon, seorang Purnawirawan TNI di Demak melakukan gugatan hukum perdata ke Pengadilan Negeri (PN) Demak dengan salah satu tergugat bank syariah cabang Semarang di Demak.
Kuasa hukum Romadhon, Budi Rahmadi menyampaikan, bahwa kliennya datang ke PN dan melakukan gugatan hukum perdata agar mendapatkan sertifikat tanah seluas 176 meter persegi di Desa Batursari, Kecamatan Mranggen, Kabupaten pada tahun 2017. Di karenakan saat itu sertifikat masih menjadi agunan bank maka kliennya bersedia bayar roya (hak tanggungan).
Gugatan hukum perdata tersebut akhirnya dilayangkan karena selama delapan tahun sudah menempuh berbagai cara untuk mendapatkan sertifikat namun tak berhasil. Padahal dari pihak bank berjanji akan menyerahkannya dalam waktu 2 hingga 3 hari sejak pembayaran.
"Bank bilang sertifikat bisa diambil setelah proses administrasi selesai. Tapi sampai sekarang sertifikat itu tidak juga diserahkan. Klien Bahkan saya sudah membayar Rp105.000.000 untuk tanah itu, tapi sertifikatnya masih dikuasai oleh pihak bank dan penjual tidak bisa dihubungi selama delapan tahun ini," ucapnya.
Dalam gugatan hukum perdata tersebut, bank syariah tersebut juga masuk dan ikut tergugat dan dinilai ikut bertanggung jawab dalam masalah ini. Hal ini karena pihak bank memperlambat proses penyerahan sertifikat dengan alasan adanya merger dan mekanisme formal lainnya.
“Pihak bank beralasan bahwa sertifikat tidak bisa diserahkan tanpa kehadiran AR yang tak datang bisa dihubungi,” ucapnya
Sementara itu pihak Romadhon menyatakan agar sertifikat SHM 10635 segera diserahkan kepadanya. Ia juga meminta ganti rugi imaterial sebesar Rp80 juta akibat kerugian yang dialaminya selama 8 tahun tidak bisa menguasai tanah tersebut.
“Ini jelas merugikan saya, baik secara materi maupun waktu,” tegasnya.
Sekalipun saat sidang pertama sudah berjalan di PN Demak namun Ia berharap semua dapat berjalan lancar, pengadilan cepat selesai dan semua memenuhi keputusan pengadilan.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: