Dinas Perkim Kabupaten Tegal Mulai Lakukan Agenda Proses Ukur

Dinas Perkim Kabupaten Tegal Mulai Lakukan Agenda Proses Ukur

DATA - Kabid perumahan dan Pertanahan Dinas Perkim cermati data aset Pemkab Tegal yang akan disertifikat tahun ini.Foto,Hermas Purwadi/diswayjateng.id--

SLAWI, diswayjateng.id - Upaya menyelesaikan sertifikat aset yang dimiliki Pemkab Tegal tengah dilakukan melalui Dinas Perkim. Saat  ini proses ukur sedang dilakukan terhadap 365 bidang tanah yang akan disertifikatkan.

Setidaknya, dari hasil penyertifikatan aset milik Pemkab Tegal sejak tahun 2021 hingga sekarang, masih menyisakan sedikitnya 365 bidang aset.  

Kepala Dinas Perkim Kabupaten Tegal Jaenal Dasmin melalui Kabid Perumahan dan Pertanahan Danny Kurniawan menyatakan,  dari sisa bidang tanah tersebut.  Mencakup jaringan irigasi, lahan konservasi yang dikelola  Dinas Porapar. 

Serta sebagian lagi SD yang dikelola Dinas Dikbud. Setelah proses ukur terhadap 365 bidaang tanah usai akan dilanjut dengan daftar ukur. "Bila hal ini bisa terpenuhi total  sudah ada 5.311 bidang tanah aset  Pemkab Tegal yang sudah berhasil disertifikat," ujarnya, Selasa (10/6/2025).

BACA JUGA:Dinas Perkim Kabupaten Tegal Sosialisasikan Rencana Pelaksanaan Bantuan Sosial Rehab RTLH

BACA JUGA:Dinas Perkim Kabupaten Tegal Rekrutmen Tenaga Fasilitator Lapangan

Pihaknya mengaku upaya percepatan penyertifikatan dalam tahun ini didukung anggaran dari APBD II  sebesar Rp 530 juta. Untuk merampungkan penyertifikatan aset  yang dimiliki Pemkab Tegal, sejatinya tergantung pada  tingkat kesulitan di lapangan. 

Jika bisa diselesaikan, akan mempermudah terbitnya sertifikat. "Namun, bila tidak bisa diselesaikan, maka akan masuk dalam kategori K3 atau istilahnya tidak clear and clean," cetusnya. 

Menurutnya, sesuai  dengan  monitoring Center for Prevention (MCP). KPK memang sudah menargetkan penyertifikatan lahan milik pemda harus sudah selesai tahun 2025.

Dari proses penyertifikatan aset yang dilakukan sejak tahun 2021, praktis sudah  93 %  aset pemkab  yang sudah bersertifikat. Hingga saat ini plus program tahun 2024, setidaknya sudah terbit 4.946 bidang aset milik Pemkab Tegal. Ini terus berjalan sesuai tahapan yang ada agar hasilnya bisa optimal," ungkapnya.(adv)

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber: