Dinas Perkim Kabupaten Tegal Berupaya Rampungkan Penyertifikatan Aset
KALKULASI - Kabid Perumahan dan Pertanahan Dinas Perkim menghitung sisa aset yang belum bersertifikat.Foto:Hermas Purwadi/diswayjateng.id--
SLAWI, diswayjateng.id - Merujuk pada seruan Monitoring Center for Prevention (MPC) KPK yang mengharuskan Penyertifikatan aset Pemkab Tegal rampung tahun ini terus dilakukan Dinas Perkim.
Kepala Dinas Perkim Kabupaten Tegal Jaenal Dasmin melalui Kabid Perumahan dan Pertanahan Danny Kurniawan menyatakan, tahun ini masih menyisakan sekitar 365 bidang aset milik Pemkab Tegal.
Dari dukungan anggaran APBD II, sementara ini bisa mengakomodir penyertifikatan untuk 335 bidang. "Kami berupaya ajukan anggaran di ubahan APBD II untuk menyelesaikan target MCP KPK," ujarnya, Jumat (9/5/2025).
Sejak digulirkannya program penyertifikatan aset di tahun 2021 hingga akhir 2024. Berhasil diterbitkan sertifikat sebanyak 4.946 bidang tanah dan menyisakan 365 bidang aset. "Dari sisa bidang tanah tersebut mencakup jaringan irigasi, lahan konservasi yang dikelola Dinas Porapar, serta sebagian lagi SD yang dikelola Dinas Dikbud," cetusnya.
BACA JUGA:Baru 64 PSU Diserahkan Pengembang ke Dinas Perkim Kabupaten Tegal
BACA JUGA:Dinas Perkim Kabupaten Tegal Terima Kunjungan Dinas Perwaskim Kabupaten Brebes
Ada beberapa kendala dalam penyertifikatan aset pemkab, diantaranya kendala tumpang tindih dengan hak milik. Berdampingan dengan kawasan hutan dan berbanding dengan program PTSL.
Pihaknya berupaya merampungkan penyertifikatan dalam tahun ini dengan adanya dukungan anggaran dari APBD II sebesar Rp 530 juta. "Untuk merampungkan penyertifikatan aset yang dimiliki Pemkab Tegal, sejatinya tergantung pada tingkat kesulitan di lapangan," ungkapnya.
Jika bisa diselesaikan, akan mempermudah terbitnya sertifikat. Namun, bila tidak bisa diselesaikan, maka akan masuk dalam kategori K3 atau istilahnya tidak clear and clean.Dari proses pensertipikatan aset yang dilakukan sejak tahun 2021, praktis sudah 93 persen aset pemkab yang sudah bersertifikat.(adv)
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:
