ASN Jepara Tak Perlu Takut Bencana Politik, Jika Tetap Netral dan Profesional
Persoalan dugaan ketidaknetralan ASN di Pilkada yang kini tengah diusut Bawaslu, direspon serius oleh Edy Sujatimiko selaku Sekda Jepara.-arief pramono/diswayjateng.id-
JEPARA, diswayjateng.id- Dugaan ketidaknetralan Aparatur Sipil Negara (ASN) di Pilkada yang kini tengah diusut Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Jepara, direspon serius oleh Edy Sujatimiko selaku Sekretaris Daerah (Sekda) Jepara.
Edy Sujatmiko kembali menekankan pentingnya ASN untuk menyatakan netral. ASN yang menjunjung netralitas tinggi dan mengedepankan profesionalisme, tidak perlu takut andai suatu ketika terjadi “bencana politik”.
Penegasan itu dia sampaikan saat menjadi narasumber dialog interaktif bertema “Netralitas ASN dalam Pemilukada 2024” di stasiun radio milik Pemkab Jepara, Sabtu 5 Oktober 2024.
Selain Edy Sujatmiko, gelar wicara yang dipandu Kepala Dinas Komunikasi dan Informasi (Diskominfo) Jepara Arif Darmawan, juga menghadirkan narasumber Ketua Bawaslu Jepara, Sujiantoko.
BACA JUGA: Foto Bareng Cabup Witiarso, Tujuh ASN Jepara Terbukti Langgar Etika Netralitas
Istilah bencana politik yang diungkapkan Edy Sujatmiko dalam paparannya, yakni terkait potensi adanya mutasi jabatan saat Paslon terpilih dilantik menjadi pasangan kepala daerah.
“Misalkan kalau terjadi 'bencana politik', tidak mungkin diisi pendukungnya (Paslon terpilih) semuanya. Nanti malah birokrasi tak bisa jalan,” ujar Edy.
Menurut Edy, pada tataran tertentu 'sopir' (Bupati Terpilih) juga akan membingungkan karena adanya aturan, kompetensi, keharusan pejabat memiliki “SIM” dan macam-macamnya.
“Jadi akan kena batunya juga, sehingga (pengisian jabatan) harus kembali kepada orang-orang profesional,” ucap Edy.
BACA JUGA: Terinspirasi Jejak Warisan Kartini, Jepara Dibidik Tuan Rumah PWF 2024
Karena itulah, Edy menekankan agar semua ASN di lingkup Pemkab Jepara menjunjung tinggi netralitas dan mengedepankan profesionalisme.
“ASN yang menjunjung netralitas akan aman dari sanksi akibat keberpihakan dalam Pilkada,” terangnya.
Berbagai up grade kompetensi yang diberikan pemerintah kepada ASN, kata Edy, harus dijadikan sebagai “faktor penawar” bagi siapa pun yang terpilih menjadi kepala daerah, agar tetap menggunakan ASN profesional.
Bawaslu Serius Usut Pelanggaran Netralitas ASN
Sementara itu, Ketua Bawaslu Jepara Sujiantoko menjelaskan, dalam konteks norma hukum, netralitas ASN tidak harus diwujudkan sampai di ranah materiil, namun cukup formil.
Sehingga jika ASN tidak netral, kata Sujianto, tidak perlu pembuktian materiil pada out put menguntungkan dari sisi hasil kepada calon pasangan tertentu.
BACA JUGA: Dituding Berpihak Paslon di Pilkada, Enam Pejabat ASN Kudus Siap Diperiksa Bawaslu
“Karena di ranah formil, sehingga kalau sudah mengarah pada keberpihakan, maka sudah masuk dalam kategori pelanggaran netralitas,” tegas Sujiantoko.
Menurut Sujianto, Bawaslu siap bertindak tegas sesuai ketentuan. Jika pelanggaran itu masuk ranah pidana, akan menggunakan Undang-Undang Pilkada dan ditangani di sentra Gakumdu.
“Sedangkan jika masih berada dalam ranah Undang Undang ASN, maka penanganannya dikembalikan kepada lembaga dan pejabat yang berwenang,” imbuhnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: