Dugaan Pelanggaran Netralitas ASN, Inilah Langkah Bawaslu Sragen

Dugaan Pelanggaran Netralitas ASN, Inilah Langkah Bawaslu Sragen

Ilustrasi--Mukhtarul Hafidh / diswayjateng.id

SRAGEN, jateng.disway.id - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten SRAGEN menerima aduan dugaan pelanggaran terhadapa netralitas aparatur sipil negara (ASN) yang disampaikan Satgas Pembaharuan SRAGEN (SPS), Jumat (1/11/2024). 

Aduan itu diterima Ketua Bawaslu sragen Dwi Budhi Prasetya bersama anggota Divisi Penanganan Pelanggaran dan Data Informasi Bawaslu Kukuh Cahyono. Guna menindaklanjuti aduan, Bawaslu akan melakukan kajian maksimal lima hari ke depan untuk memutuskan perkara itu lanjut atau tidak ke Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu).

“Pada prinsipnya Bawaslu menerima seluruh laporan dari masyarakat terkait adanya dugaan pelanggaran dalam Pemilihan Kepala Daerah [Pilkada] Sragen 2024. Kewajiban kami menerima. Kami segera menindaklanjuti dengan pemeriksaan aduan itu untuk memastikan syarat aduan terpenuhi atau belum. Kami akan bawa ke rapat pleno Bawaslu,” ujar Budhi.

 

Budi menerangkan setelah adanya aduan masuk, penanganan pelanggaran dilakukan selama tiga hari plus dua hari. Ketika kajian itu selesai, maka penanganan pelanggaran langsung berjalan. 

BACA JUGA: Bupati Undang Para Kades, Bawaslu Tegaskan Tidak Ada Indikasi Pengondisian Pilkada

BACA JUGA: Dinilai Melanggar, Ratusan APK Dicopot Bawaslu

Ia menjelaskan kalau kajian yang dilakukan dalam tiga hari belum selesai maka dapat diperpanjang dua hari berikutnya, jadi total ada waktu lima hari untuk melakukan kajian.

Dari bukti awal yang disampaikan pelapor, Budhi, menyatakan belum bisa bicara karena masih sekilas melihat. Terkait dengan adanya ASN yang mengenakan kaus paslon, Budhi menyampaikan pada pemilu beberapa waktu lalu sudah pernah terjadi. Dia menyampaikan kasus yang dulu sudah ditangani dan direkomendasi.

“Untuk kasus yang baru diadukan ini masih kami kaji dulu. Ini merupakan aduan kali pertama dari masyarakat ke Bawaslu. Kalau nantinya terbukti maka rekomendasinya diserahkan ke BKN [Badan Kepegawaian Negara]. Kalau dulu diserahkan ke KASN [Komisi Aparatur Sipil Negara] tetapi sekarang KASN sudah dibubarkan,” ujarnya.

 

Terpisah, Ketua Satgas Pembaharuan Sragen (SPS) Andang Basuki menyerahkan aduan tertulis disertai bukti foto-foto. Bawaslu menerima aduan itu dan meminta SPS mengisi formulir aduan resmi ke Bawaslu Sragen.

"Kami melaporlan dua orang, yakni Kepala Puskesmas Sragen Kota Lukman Hakim dan kedua Camat Tangen Tetuko Andri Setiawan. Kami mendapatkan laporan kemudian kami pelajari dan kami menemukan indikasi pelanggaran pemilu kepala daerah [pemilukada]. Kemudian kami tindaklanjuti untuk melapor ke Bawaslu Sragen," ujarnya.

Dia menerangkan indikasi pelanggarannya Kepala Puskesmas Sragen Kota jelas ada buktinya saat menggunakan kaus bergambar pasangan calon nomor urut 01 yakni calon bupati Untung Wibowo Sukawati-calon wakil bupati (cawabup) Suwardi. Dari bukti ini, jelas dia, sudah jelas pelanggarannya. Pemakaian kaus itu sempat dijadikan status WhatsApp Lukman. "Terus ada beberapa foto yang ada. Sebenarnya unsur-unsur itu sudah memenuhi jika kita pelajari," ujarnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: