Hadirkan Saksi Netralitas ASN, Ketua Fraksi PKB Sempat Diwarnai Ketegangan

Hadirkan Saksi Netralitas ASN, Ketua Fraksi PKB Sempat Diwarnai Ketegangan

Ketua fraksi PKB sragen fathurrohman saat memenuhi panggilan di Bawaslu sragen--Mukhtarul Hafidh / diswayjateng.id

SRAGEN, Jateng.disway.id – Laporan dugaan pelanggaran netralitas yang dilakukan salah satu Aparatur Sipil Negara (ASN). Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Sragen dari Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Faturohman diminta hadir di kantor Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Rabu (6/11).

Kehadirannya sebagai salah satu dari tim pemenangan Pasangan calon (Paslon) nomer 2, sempat terjadi ketegangan usai dia memberikan keterangan sebagai Saksi.

Fathurrohman sudah tiba di kantor bawaslu sesuai undangan pada pukul 13.00. Namun harus molor dan baru masuk ruangan untuk klarifikasi sekitar pukul 14.00. Lalu di dalam, Ketua Fraksi PKB ini membahas sekitar 25 pertanyaan terkait laporan ASN.

Lalu hal yang membuatnya kesal yakni ketika ada dari kepolisian yang datang terlambat, menanyakan hal yang sama dengan pertanyaan sebelumnya. Terlebih penanya tidak ikut tanda tangan dalam berita acara. Sehingga sempat mempersoalkan spesifikasi teknis tersebut.

”Iki piye, mekanismenya saya tidak paham. Pemahaman kita yang belum cocok, ada pihak kepolisian yang datang terlambat. Kepolisian melakukan pendampingan, klarifikasi dan sebagainya dari Bawaslu. Polisi mau membantu memperlancar saja, apa ada pelanggaran ASN atau tidak,” ujarnya.

BACA JUGA:  Dua ASN Dilaporkan Bawaslu. Bupati Sragen Bersikap

BACA JUGA:  Camat Tangen Dilaporkan ke Bawaslu

Selanjutnya dia menjelaskan terkait pertanyaan yang diajukan. Diantaranya berkaitan dengan asal bukti dan temuan pelanggaran. Dia menjelaskan mendapat tangkapan layar dari teman yang tergabung. Selain itu dia melihat story whatsapp. 

”Tugas saya sebagai Saksi, untuk memberikan pernyataan yang sepengetahuan saya saja.” Ujar dia.

Sementara Komisioner Bawaslu Sragen Divisi Penanganan Pelanggaran Kukuh Cahyono menyampaikan terkait pemanggilan faturohman sebagai saksi. Lantaran bukti laporan pelanggaran dari yang bersangkutan. Soal laporan ini, dia menyampaikan keputusan sudah harus selesai pada Jumat (8/11) besok.

Sedangkan terkait miss komunikasi yang terjadi, Kukuh mengakui ada miss terkait proses klarifikasi itu. Dalam dugaan pidana pemilu, sejak pembahasan pertama sampai tindak lanjut melibatkan tiga lembaga. Bawaslu, Kejaksaan dan Kepolisian. 

”Selama pendalaman dapat didampingi, tadi miss komunikasi karena ada yang baru datang menanyakan mengenai yang sudah kami tanyakan,” bebernya.

Dia menjelaskan soal berita acara saat ini, cukup anggota bawaslu yang membubuhkan tanda tangan. Namun jika sudah pada pembahasan akhir semua lembaga terkait ikut tanda tangan dalam berita acara.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: