Dua ASN Dilaporkan Bawaslu. Bupati Sragen Bersikap

Dua ASN Dilaporkan Bawaslu. Bupati Sragen Bersikap

Bupati Sragen Kusdinar Untung Yuni sukowati--Mukhtarul Hafidh / diswayjateng.id

SRAGEN, jateng.disway.id - Dua pejabat aparatur sipil negara (ASN) yang diduga tidak netral dan dilaporkan ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Sragen, Jumat (1/11/2024) lalu. Bupati Sragen Kusdinar Untung Yuni Sukowati memberikan sikap atas dugaan pelanggaran netralitas dua pejabat tersebut.

Bupati Sragen Kusdinar Untung Yuni Sukowati, menyampaikan Bawaslu belum meminta klarifikasi secara resmi kepada Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sragen. Yuni mengetahui adanya aduan dua pejabat itu dari berita di media massa pada Jumat lalu.

“Tindak lanjut dari laporan tersebut akan bagaimana, Bawaslu yang berperan untuk menjawabnya. Bawaslu pasti akan menjalankan dan menerapkan aturan-aturan utama yang berlaku. Kami menjunjung tinggi hal tersebut,” ujarnya.

Perempuan yang akrab disapa Mbak Yuni ini berharap Bawaslu segera dapat mengklarifikasi terlebih dahulu kepada ASN yang diadukan pihak tertentu. Dia menyampaikan dalam pemberitaan saja wartawan selalu memberi hak jawab kepada orang yang diberitakan maka Bawaslu berpendapat dengan bijak melakukan hal yang sama.

BACA JUGA:  Dugaan Pelanggaran Netralitas ASN, Inilah Langkah Bawaslu Sragen

BACA JUGA:  Bupati Sragen Terpilih Jadi Ketua Ikatan Dokter Indonesia

Sementara itu, Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Sragen Kurniawan Sukowati menyampaikan tindak lanjut atas aduan dua ASN ke Bawaslu itu masih menunggu laporan resmi yang masuk ke BKPSDM Sragen. 

"Kami belum menerima laporan. Kami akan cek dulu dan tunggu laporan," ujarnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: