Dituding Berpihak Paslon di Pilkada, Enam Pejabat ASN Kudus Siap Diperiksa Bawaslu
Bawaslu Kudus rapat pleno memutuskan laporan dugaan pelanggaran netralitas ASN telah memenuhi syarat formil maupun materiil.-arief pramono/diswayjateng.id-
KUDUS, diswayjateng.id- Dugaan pelanggaran netralitas yang dilakukan sejumlah Aparatur Sipil Negara (ASN) dan satu orang kepala desa (Kades), kini menghangatkan tensi politik menjelang Pilkada Kudus 2024.
Permasalahan ini mencuat atas beredarnya sebuah foto dalam sebuah pertemuan non formal enam ASN saat konser band Wali di Alun-alun Simpang Tujuh Kudus. Kala itu, konser musik dihadirkan dalam rangkaian perayaan Hari Jadi Kudus ke 475.
Kemudian pelanggaran netralitas lainnya, yakni dilakukan seorang kades di Kudus. Saat prosesi tahapan pengundian nomor urut Paslon oleh KPU, kades yang bersangkutan ikut dalam rombongan Paslon no 02.
Kala itu, kades yang bersangkutan hadir mengenakan seragam salah satu ormas. Ia datang untuk mendampingi Paslon Hartopo-Mawahib.
BACA JUGA:Bawaslu Kudus Bredel Baliho Cagub dan Cabup di Zona Terlarang
Kuasa hukum paslon Cabup dan Cawabup Sam’ani-Bellinda pun melaporkan kejadian itu kepada Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kudus. Alasannya, enam ASN itu diduga ada keberpihakan terhadap Paslon Hartopo-Mawahib.
Bawaslu Kudus akhirnya memutuskan menindaklanjuti laporan dugaan pelanggaran netralitas sebagaimana yang dilaporkan kuasa hukum paslon nomor 01 Sam’ani-Bellinda.
Bawaslu Kudus Panggil Pelapor
Keputusan itu dilakukan usai Bawaslu setempat melaksanakan rapat pleno pada Selasa petang 1 Oktober Hasil rapat menyebutkan bahwa Bawaslu memutuskan bahwa laporan yang disampaikan tim kuasa hukum paslon 01 telah memenuhi syarat formil maupun materiil.
“Bawaslu Kudus telah melakukan kajian awal terhadap laporan dugaan pelanggaran yang disampaikan oleh kuasa hukum pasangan Bupati dan Wakil Bupati Nomor urut 01,” ujar Ketua Bawaslu Kudus, Mohammad Wahibul Minan.
BACA JUGA:Acungan Simbol Jari Picu Kontroversi, PJ Bupati Kudus Bantah Tak Netral di Pilkada
Minan mengatakan, Bawaslu Kudus memutuskan bahwa laporan dengan nomor 01/LP/PB/Kab/14.21/IX/2024 telah memenuhi syarat formal dan syarat materiel. Selanjutnya laporan itu sudah teregister dengan nomor 01/Reg/LP/PB/Kab/14.21/X/2024.
Sebagai tindak lanjut atas dugaan pelanggaran netralitas ASN itu, kata Minan, Bawaslu segera memanggil pelapor dan saksi untuk dimintai keterangan dalam tahap pertama pada Rabu 2 Oktober 2024.
Informasi yang diterima diswayjateng.id, Tim Kuasa Hukum paslon nomor 01 Sam’ani-Bellinda melaporkan dugaan pelanggaran netralitas oleh enam orang ASN dan satu kades.
Pelanggaran netralitas yang dilaporkan itu terjadi saat konser band Wali di Alun-alun Simpang Tujuh. Dalam laporan yang disampaikan, mereka diduga ada keberpihakan terhadap paslon 02.
Dikonfirmasi terpisah, Penjabat (Pj) Bupati Kudus, Mohammad Hasan Chabibie enggan berkomentar terkait laporaan dugaan ketidaknetralan ASN tersebut.
“Aku belum bisa komen urusan itu. Nanti ikuti saja perkembangan di teman-teman di Bawaslu,” tukas Hasan kepada awak media, Selasa 1 Oktober 2024.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: