Bawaslu Kudus Bredel Baliho Cagub dan Cabup di Zona Terlarang
Banyaknya alat peraga kampanye yang nekat dipasang di kawasan terlarang, memaksa Badan Pengawas Pemilu Kudus bersama timses Paslon menurunkan baliho. -arief pramono/diswayjateng.id-
KUDUS, diswayjateng.id - Banyaknya alat peraga kampanye (APK) yang nekat dipasang di kawasan terlarang, memaksa Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kudus berbuat tegas.
Melibatkan Satpol PP dan tim sukses pasangan calon Pilkada, Bawaslu menertibkan APK yang melanggar ketentuan. Mereka menurunkan dan mencopoti sejumlah baliho yang terpasang di zona steril APK.
Penertiban APK ini berdasarkan dengan Keputusan KPU Kabupaten Kudus Nomor 779 Tahun 2024. Dalam keputusan itu menyebut, lokasi yang dilarang dipasang APK.
“Meliputi ruas jalan dan trotoar di perkotaan, taman, kawasan Simpang Tujuh, kawasan car free day, kawasan Balai Jagong dan GOR Wergu,” ujar Ketua Bawaslu Kudus, Mohammad Wahibul Minan disela penertiban APK, Selasa (1/10).
BACA JUGA:Dana Awal Kampanye Pilkada Kudus: Paslon 1 Rp10 Juta dan Paslon 2: 0 Rupiah
Selain itu kawasan itu, kata Minan, lokasi yang dilarang dipasang APK yakni kantor pemerintahan, sekolah, fasilitas kesehatan, tiang lalu lintas, tiang lampu penerangan jalan umum, dan tiang telepon, dan tiang listrik.
“Larangan ini juga menyasar pemasangan APK di pohon dengan cara dipaku dan tempat ibadah,” imbuh Minan.
Dalam penertiban kali ini, Bawaslu bersama Satpol PP menyisir APK yang terpasang di ruas jalan protocol Kota Kudus. Mulai Jalan Ahmad Yani Kudus sampai kawasan Simpang Tujuh Kudus.
“Kami juga tertibkan (APK) di jalan protokol, terutama baliho APK yang berbayar,” ucap Minan.
Sebelum melakukan penertiban, Minan telah mengingatkan kepada tim sukses paslon untuk terlebih dahulu mencopot APK yang terpasang di zona larangan.
Namun saat peringatan tak diindahkan, maka Bawaslu bersama Satpol PP terpaksa melakukan pencopotan APK tersebut.
BACA JUGA:Kampanye Pilkada Rawan Pelanggaran, Bawaslu Kudus Ingatkan Pengawas Cermat dan Jeli
“Kami ingatkan tim sukses sebelumnya melalui telepon untuk mencopot baliho pasangan calon dukungannya,” imbuh Minan.
Minan pun mengapresiasi jika ada tim sukses yang berkenan melepas sendiri APK pasangan calon dukungan mereka masing-masing.
“Baik tim sukses pasangan calon Gubernur-Wakil Gubernur maupun tim sukses pasangan calon Bupati-Wakil Bupati,” tuturnya.
Dari pantauan diswayjateng.id, penertiban kali ini juga dilakukan kepada baliho cagub Jateng bergambar Ahmad Luthfi di sekitar Alun-alun Simpang Tujuh Kudus.
BACA JUGA:Persiapan Pilkada 2024 di Semarang, Logistik Pemilu Pilpres dan Legislatif Akan Dilelang
Saat penertiban berlangsung, Didik HS selaku koordinator relawan Bolone Mas Luthfi Kudus ikut turun membantu petugas Bawaslu dan Satpol PP.
“Saya memang diminta Bawaslu ikut mencopoti baliho yang terpasang tidak sesuai ketentuan,” ujar Didik.
Ia mengaku memang ada beberapa baliho Ahmad Luthfi yang dipasang di tempat zona larangan pemasangan APK.
Namun hal itu akibat tenaga pemasang banyak yang belum tahu lokasi-lokasi larangan yang telah ditentukan KPU.
Didik juga berterima kasih kepada Bawaslu karena tidak langsung asal melepas APK-APK milik Ahmad Lutfi-Taj Yasin. Alasannya, harga pembuatan hingga pemasangan baliho APK juga tidak murah.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: