Dana Awal Kampanye Pilkada Kudus: Paslon 1 Rp10 Juta dan Paslon 2: 0 Rupiah

Dana Awal Kampanye Pilkada Kudus: Paslon 1 Rp10 Juta dan Paslon 2: 0 Rupiah

Kedua Paslon Pilkada Kudus yakni Samani-Bellinda mendapat nomor urut 1 dan Hartopo-Mawahib nomor urut 2. -arief pramono/diswayjateng.id-

KUDUS, diswayjateng.id- Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kudus menemukan kesalahan dalam proses menyampaikan Laporan Awal Dana Kampanye (LADK) Pilkada Kudus 2024. Temuan tersebut yakni kesalahan penulisan dalam nama rekening bank milik salah satu pasangan calon bupati dan wakil bupati di kabupaten setempat .

Dalam rekening khusus dana kampanye (RKDK) yang diterima KPU dari Paslon nomor 1 yakni seharusnya Samani-Bellinda. Namun dalam buku rekening yang diterbitkan oleh bank tersebut, ternyata tertulis Mas Ani-Bellinda.

Merespon temuan kekeliruan nama RKDK itu, Komisioner KPU Kudus Ahmad Kholil pun mempertimbangkan Paslon 1 untuk melakukan perbaikan.

BACA JUGA: Acungan Simbol Jari Picu Kontroversi, PJ Bupati Kudus Bantah Tak Netral di Pilkada

“Tidak sesuainya Paslon 1 ada di nama RKDK. Saat berkomunikasi dengan LADK, nama rekening dana khusus kampanye adalah Mas Ani dan Bellinda. Setelah diperbaiki, sudah dibenarkan oleh Sam'ani dan Bellinda,” ujar Kholil, Minggu 29 September 2024.

Kholil mengaku bahwa kesalahan tersebut tidaklah menjadi persoalan. Sebab pihak Paslon 1 langsung melakukan perbaikan.

Tidak hanya itu saja. Dalam proses menyajikan LADK paslon Pilkada Kudus, paslon nomor urut 2 ternyata jumlah nominal RKDK tersebut nol alias kosong.

Dalam RKDK milik paslon nomor 2 yakni Hartopo-Wahib itu, juga berbeda jauh dari isi rekening awal dalam RKDK milik paslon Sam'ani-Bellinda. Dalam RKDK milik Paslon yang diusung koalsi gajah tersebut berjumlah Rp 10 juta.

Kholil pun menjelaskan hal tersebut karena RKDK milik paslon Hartopo-Wahib baru dibuat pada 24 September 2024. Yakni bertepatan saat hari penyerahan LADK. Padahal sesuai ketentuan, RKDK seharusnya dibuat maksimal H-1 sebelum disampaikan LADK.

“Ini juga tidak masalah, karena nanti jumlah isi rekening dana kampanye itu bisa diserahkan saat Laporan Penerimaan Sumbangan Dana Kampanye,” imbuhnya.

BACA JUGA: Deklarasi Kampanye Damai, Warga Kudus Diingatkan Tak Fanatik Berlebihan

Kholil juga mengingatkan kepada semua paslon untuk tetap menaati semua ketentuan dalam laporan dana kampanye. Sebab sesuai ketentuan yang ada, apabila ada paslon yang tidak melengkapi ketentuan laporan dana kampanye, akan dikenakan sanksi dari KPU.

Menurut Kholil, sanksi yang dijatuhkan mulai dari surat peringatan hingga rekomendasi untuk tidak dilantik jika terpilih nanti.

“Konsekuensinya juga cukup berat. Oleh karena itu, kami menghimbau kepada semua paslon untuk menaati ketentuan laporan dana kampanye,” pintanya.

LO Paslon 2 Akui Terlambat Lapor RKDK

Dikonfirmasi terpisah, Liaison Officer (LO) paslon Hartopo-Wahib, mengakui adanya keterlambatan pembuatan RKDK. Oleh karena itu, berakibat data saldo awal dana kampanyenya tidak bisa terinput dalam sistem.

Justru Falah memahami mengapa RKDK memiliki Paslon Sam'ani-Bellinda tetap bisa memasukkan saldonya, meski sempat terjadi kesalahan penulisan nama.

“Sama-sama dibetulkan di masa perbaikan, namun mengapa paslon nomor 1 datanya bisa terinput,” tukas Falah kepada awak media.

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: