Kenali 7 Risiko Pinjol Ilegal yang Perlu Diwaspadai

Kenali 7 Risiko Pinjol Ilegal yang Perlu Diwaspadai

risiko pinjol ilegal --foto gridfame

Salah satu riisko pinjol ilegal yaitu bunga yang ditawarkan oleh pihak perusahaan relatif tinggi apabila dibandingkan dengan fintech pendanaan legal.

Bunga tersebut bisa dihitung per hari dan akan bertambah apabila debitur telat membayar pinjamannya. Kondisi ini terjadi karena pergerakan dana yang dilakukan oleh perusahaan pinjol ilegal tidak diawasi oleh OJK, sehingga penyedia jasa tersebut memiliki wewenang penuh dalam menentukan besaran bunga.

BACA JUGA:Ketahui Bahaya Penggunaan Pinjol Ilegal dan Tips Menghindarinya

4. Tidak Memiliki Perlindungan dari OJK

Pasalnya, perusahaan penyedia jasa peminjaman uang yang tidak terdaftar di OJK berarti bebas dari pengawasan. Akibatnya, proses pengelolaan dana yang dilakukan oleh perusahaan tersebut cenderung tidak transparan. 

Hal ini akan berisiko bagi debitur, karena jika terjadi penggelapan atau penipuan dana, maka Otoritas Jasa Keuangan (OJK) tidak bisa memberikan perlindungan.

5. Tenor Singkat

Risiko berikutnya yaitu masa tenor yang ditawarkan cenderung singkat apabila dibandingkan dengan lembaga keuangan legal.

Hal ini akan membuat pihak debitur menjadi kewalahan saat mengembalikan dana yang dipinjamnya, sehingga berisiko mengalami telat bayar.

6. Ancaman Debt Collector

Seseorang bisa mendapatkan ancaman dari debt collector yang cukup mengganggu kehidupan pribadi. Pada awal penagihan, pihak perusahaan umumnya akan mengingatkan debitur untuk segera melunasi pinjamannya melalui pesan email, SMS, maupun telepon. 

Namun, apabila debitur mengabaikan pesan tersebut dan tidak kunjung membayarnya, maka pihak debt collector terpaksa harus datang langsung ke rumah debitur untuk menagih utang.

Proses penagihan utang tersebut bukan hanya ditujukan kepada debitur, tetapi juga bisa dilakukan dengan menghubungi kerabat terdekat, sehingga berisiko mengganggu kehidupan pribadi.

BACA JUGA:Tetap Waspada, Ini 8 Cara Menghindari Pinjol Ilegal yang Berkedok DC Lapangan

7. Menerima Denda Keterlambatan

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: