Kenali 7 Risiko Pinjol Ilegal yang Perlu Diwaspadai

Kenali 7 Risiko Pinjol Ilegal yang Perlu Diwaspadai

risiko pinjol ilegal --foto gridfame

DISWAY JATENG - Berikut ada beberapa risiko pinjol ilegal yang perlu diketahui sebelum mengajukan pinjaman. Salah satu risikonya yaitu memiliki tingkat suku bunga yang cukup tinggi serta persyaratannya yang mudah. 

Pasalnya, masih banyak orang mengajukan pinjaman ke platform fintech yang belum terdaftar di OJK dan justru mengalami kerugian. Salah satu hal yang perlu dilakukan sebelum mengajukan pinjaman uang yaitu memahami risiko pinjol ilegal.

Risiko pinjol ilegal wajib diketahui agar bisa menghindari dari kerugian, biasanya platform yang belum resmi dan belum diawasi oleh OJK akan menawarkan berbagai kemudahan yang menarik bagi calon debitur.

Mengajukan pinjaman online ke perusahaan ilegal dapat merugikan debitur, terlebih lagi saat tidak melunasi kreditnya. Karena itu, perlu ketahui risiko pinjol ilegal untuk menghindari berbagai risiko yang merugikan. 

BACA JUGA:Berikut ini Tips Aman Pinjaman Online, Hindari Risiko Pinjol Ilegal Tanpa KTP

Risiko Pinjol Ilegal

Adapun sejumlah risiko pinjol ilegal yang perlu diwaspadai adalah sebagai berikut:

1. Biaya Administrasi Besar

Biasanya biaya administrasi yang dikeluarkan oleh pihak perusahaan cenderung besar daripada lembaga keuangan legal.

Bahkan, perusahaan penyedia jasa pinjol ilegal bisa memberikan biaya administrasi mencapai 30% dari total dana yang dipinjamnya.

2. Masuk ke Daftar Hitam Blacklist 

Pada dasarnya, saat mengajukan pinjaman dana seseorang akan dimintai sejumlah dokumen pribadi, seperti KK, KTP, NPWP, slip gaji, hingga akun mobile banking.

Nah, risiko pinjol ilegal tidak dibayar dapat menyebabkan seseorang masuk ke dalam daftar hitam pada layanan kredit. Hal ini akan membuat debitur menjadi kesulitan saat di kemudian hari berencana mengajukan pinjaman ke lembaga keuangan selanjutnya.

3. Bunga Relatif Tinggi

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: