Dinas Perkim Kabupaten Tegal Berupaya Rampungkan 3 Tugas Khusus
TUGAS KHUSUS - Plt Sekretaris Dinas Perkim menjabarkan 3 tugas khusus yang harus diselesaikan tahun ini.Foto: Hermas Purwadi/jateng.disway.id--
DISWAYJATENG, SLAWI - Pemkab Tegal saat ini akan melakukan penilaian kinerja OPD. Melalui aplikasi yang diluncurkan Pj bupati Tegal yakni N- OPD. Untuk Dinas Perkim, ada 3 tugas khusus yang terus akan dimonitor prospeknya.
Kepala Dinas Perkim Kabupaten Tegal Jaenal Dasmin melalui Plt Sekretaris merangkap Kabid Kawasan Permukiman Jeruri menyatakan, 3 tugas khsusus yang harus segera diselesaikan dinasnya. Mencakup percepatan penyelesaian penyertifikatan aset pemkab, peningkatan pelayanan legalisasi site plan. Serta percepatan penanganan RTLH, khususnya di desa tertinggal.
BACA JUGA:DLH Kota Tegal Adakan Beragam Kegiatan
"Untuk tugas khusus pertama terkait dengan percepatan penyelesaian penyertifikatan aset pemkab. Target kami di tahun 2024 adalah menyelesaikan status tanah yang sudah K1 atau clear and clear tinggal menunggu terbitnya sertifikat," ujarnya, Kamis (13/6/2024).
Sementara untuk tugas khusus kedua, pihaknya akan fokus pada daerah rencana situasi perumahan.
Jeruri menyatakan, dasar hukum kualifikasi legalisasi site plan adalah Undang-undang No 1 Tahun 2011. Tentang Perumahan dan Kawasan Permukiman. Peraturan Daerah Kabupaten Tegal No 7 Tahun 2020 tentang Penyerahan Prasarana, Sarana dan Utilitas Umum Perumahan dan Permukiman kepada Pemerintah Daerah.
BACA JUGA:Dinas Perhubungan Kabupaten Pemalang Tertibkan Juru Parkir Liar
Peraturan Bupati Tegal No 41 Tahun 2021 Tentang Pedoman Pelaksanaan Penyerahan Prasarana, Sarana dan Utilitas Umum Perumahan Kepada Pemerintah Daerah.Berdasarkan data yang ada, dari 136 kawasan perumahan yang ada saat ini, baru 36 pengembang yang sudah menyerahkan PSU ke Pemkab Tegal.
"Guna percepatan tugas khusus, tahun ini kami targetkan 50 pengembang bisa menyerahkan PSU nya," cetusnya.
BACA JUGA:Kapolda Jateng Bakti Sosial di Kabupaten Pemalang
Terkait tugas khusus ketiga soal percepatan penanganan RTLH di 12 desa tertinggal. Pihaknya berupaya menyelesaikan validasi terkait jumlah KK dengan jumlah riil rumah tak layak huni dil apangan.
Jika mengacu pada SIM Perum tercatat ada sejumlah 2.486 KK. Jumlah tersebut perlu divalidasi ulang, mengingat kondisi dilapangan 1 rumah ada yang dihuni beberapa KK.
BACA JUGA:Bahas Usulan Subsidi Air untuk Penyandang Disabilitas di Kabupaten Tegal
"Kita perlu mengetahui data back log kesenjangan antara jumlah rumah yang ada dengan jumlah KK. Nanti arahnya akan menuju pada pembangunan rumah baru untuk mengatasi back log tersebut," ungkapnya. (adv)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: