Cara Mengatasi Pinjol Ilegal dengan Benar, Lakukan 5 Hal Ini Supaya Tetap Aman

Cara Mengatasi Pinjol Ilegal dengan Benar, Lakukan 5 Hal Ini Supaya Tetap Aman

cara mengatasi pinjol ilegal --foto trenasia

Beberapa hal yang bisa dilakukan untuk melunasi utang pinjol ilegal:

  • Jadwalkan pelunasan utang saat kalian baru menerima gaji atau penghasilan : Jangan hanya mengandalkan uang sisa hasil belanja untuk membayar kembali pinjaman. Alokasikanlah di awal, sehingga kalian bisa membayar tepat waktu.
  • Atur lagi pengeluaran kalian : Hematlah pos atau alokasi dana yang bisa dihemat. Akan lebih baik jika kalian hidup pas-pasan dulu agar bisa segera terbebas dari utang. Hasil penghematan bisa kalian alihkan untuk pelunasan utang pinjol.
  • Cek aset lancar kalian dan kumpulkan semuanya : Jika ada aset-aset yang memiliki nilai jual tinggi, kalian bisa menjualnya dulu untuk kemudian dana yang didapat bisa dipakai untuk melunasi pinjaman. Aset akan dapat kalian bangun lagi, selepas dari jeratan utang pinjol.

Penting bagi kalian untuk menjaga rasio utang tidak melebihi 30% dari penghasilan. Rasio ini dianggap yang paling masuk akal dalam membayar cicilan, sehingga tidak memberatkan kalian dan mengganggu kebutuhan hidup yang lain. Jika saat ini rasio cicilan atau pinjaman lebih dari 30%, maka sebaiknya segera ambil tindakan untuk bisa menguranginya semaksimal mungkin.

4. Jangan gali lubang tutup lubang

Hindarilah meminjam dana untuk membayar utang yang lain. Dengan kata lain, gali lubang tutup lubang. Pasalnya, dengan gali lubang tutup lubang pinjol ilegal, kalian justru tak sadar bahwa lubang baru yang kalian gali justru akan semakin membesar, dan akhirnya dapat membuat celaka.

Jangan buat utang baru, selama kalian masih kesulitan membayar utang sebelumnya. Hal inilah yang sering dilakukan oleh kebanyakan korban pinjol ilegal.

BACA JUGA:Tetap Waspada! Inilah 7 Cara Mengatasi Pinjol Ilegal Sebar Data Pribadi yang Perlu Kalian Perhatikan

5. Laporkan ke Satgas Waspada Investasi dan Kepolisian

Cara mengatasi pinjol ilegal selanjutnya adalah dengan melaporkan aplikasi pinjol ilegal yang kalian temukan kepada pihak yang berwenang, dalam hal ini Satgas Waspada Investasi, Kominfo, dan Kepolisian.

Untuk melapor kepada SWI, cukup mengirimkan surat elektronik ke alamat [email protected], atau bisa datang ke kantor OJK langsung yang beralamat di Gedung Soemitro Djojohadikusumo, Jl. Lapangan Banteng Timur 2 – 4 Jakarta 10710. Anda juga dapat mengajukan laporan kepada Kominfo, melalui email ke [email protected].

Demikian beberapa informasi mengenai cara mengatasi pinjol ilegal yang bisa kalian terapkan dan lakukan supaya terhindar dari teror dan ancaman yang akan merugikan kalian kedepannya, maka bijaklah selalu dalam menggunakannya. Semoga bermanfaat. (*)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: