7 Cara Menghentikan Pinjol Sebar Data, Dijamin Kapok

7 Cara Menghentikan Pinjol Sebar Data, Dijamin Kapok

Cara mengatasi pinjol sebar data-Hukum online-

DISWAYJATENG - Cara menghentikan pinjol sebar data sangat penting saat kamu menjadi korban pinjol ilegal. Banyaknya pinjol yang tersebar membuat kita terkadang bingung memilih pinjol yang aman.

Risiko yang dihadapi nasabah saat terjerat pinjol ilegal cukup beragam, ada yang mendapatkan teror dan intimidasi, bahkan menyebar data pribadi. Namun kamu tidak perlu khawatir, sebab banyak cara menghentikan pinjol sebar data.

Dengan beberapa cara menghentikan pinjol sebar data ini, kamu tidak perlu lagi bingung menghadapi cara licik dari pinjol ilegal.

Lantas, bagaimana cara menghentikan pinjol sebar data? Kamu bisa simak penjeleasan lengkapnya di bawah ini. Simak informasi lengkapnya sampai selesai.

BACA JUGA:4 Risiko Galbay Pinjol Legal yang Wajib Diketahui Nasabah, Salah Satunya Ada Ancaman ke Jalur Hukum

Cara Menghentikan Pinjol Sebar Data

1. Pembatasan Akses Aplikasi

Cara menghentikan pinjol sebar data yang pertama dalam melindungi data pribadi adalah dengan membatasi akses aplikasi pinjol ke informasi sensitif di perangkat.

Pinjol ilegal sering kali berusaha mengakses data-data yang seharusnya tidak diperlukan untuk proses pinjaman. Penting untuk diingat bahwa pinjol resmi hanya memerlukan akses ke mikrofon, kamera, dan lokasi/GPS.

Untuk mencegah penyalahgunaan data, kamu perlu memblokir akses aplikasi pinjol ke kontak dan media di ponsel. Cara ini dapat dilakukan dengan menonaktifkan izin aplikasi melalui menu pengaturan di perangkat. Dengan memutus akses ini, kamu dapat mencegah pinjol dari mengintip dan menyebarkan informasi pribadi yang tersimpan dalam ponsel.

BACA JUGA:Kenali 7 Risiko Bahayanya Galbay Pinjol Easycash, DC Lapangan Bisa Datang ke Rumah atau Tempat Kerja

2. Ketepatan Waktu dalam Pembayaran Pinjaman

Salah satu pemicu utama penyebaran data pribadi oleh pinjol ilegal adalah keterlambatan pembayaran. Pinjol tidak bertanggung jawab seringkali menggunakan taktik teror dan ancaman ketika peminjam tidak melunasi pinjaman sesuai tenggat waktu yang ditentukan.

Sebelum mengambil pinjaman, pastikan untuk memahami legalitas dan mekanisme kerja pinjol, termasuk konsekuensinya. Jika merasa tidak mampu membayar cicilan secara konsisten, lebih baik menghindari pinjol sama sekali.

Namun, jika sudah terlanjur meminjam, prioritaskan pelunasan pinjaman dan segera hapus aplikasi pinjol dari perangkat setelah kewajiban terpenuhi.

3. Pelaporan Pinjol Ilegal kepada Pihak Berwajib

Mengingat maraknya pelanggaran oleh pinjol ilegal, pemerintah telah membentuk satuan tugas (satgas) pemberantasan pinjol ilegal.

Satgas ini merupakan kolaborasi antara Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Kepolisian Republik Indonesia (Polri), Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo), Kementerian Koperasi dan UKM, serta Bank Indonesia (BI).

Jika mengalami tindak kejahatan siber terkait pinjol, kamu dapat melaporkannya ke pihak berwenang. Proses pelaporan kini lebih mudah melalui situs patrolisiber.id. Kamu cukup mengisi formulir secara lengkap, termasuk kronologi dan bukti pendukung. Meskipun tidak otomatis menjadi laporan polisi, aduan ini dapat ditindaklanjuti jika terdapat bukti yang valid.

BACA JUGA:Panik Galbay Pinjol Legal? Tenang, Ada Solusinya

4. Pengaduan ke Otoritas Jasa Keuangan (OJK)

Selain melaporkan ke kepolisian, cara menghentikan pinjol sebar data selanjutnya mengadu ke OJK. Proses pengaduan cukup sederhana, bisa melalui WhatsApp di nomor 081-157-157-157 atau kontak resmi OJK di 157.

Alternatif lainnya adalah mengirimkan email ke Satgas Waspada Investasi melalui alamat [email protected]. Jika terbukti melakukan pelanggaran, OJK akan segera memblokir aplikasi pinjol terkait. Hingga saat ini, melalui Satgas Waspada Investasi, OJK telah berhasil memblokir lebih dari 5.000 entitas pinjol ilegal.

5. Menghindari Konten Promosi Pinjol Ilegal

Pinjol ilegal kerap mempromosikan layanan mereka melalui konten di platform seperti YouTube. Bahkan, mereka tak segan menggandeng content creator populer untuk menarik lebih banyak calon peminjam.

Konten semacam ini bertujuan untuk mengecoh dan membujuk penonton agar menggunakan layanan pinjol yang diiklankan. Sering kali, video-video tersebut menawarkan iming-iming dan janji keuntungan yang menggiurkan.

Untuk melindungi diri, penting untuk menghindari video promosi pinjol ilegal. Lebih jauh lagi, kamu disarankan untuk melaporkan video-video tersebut agar dapat dihapus dan diblokir oleh YouTube.

6. Membuat Kesepakatan Tertulis

Guna mencegah penyebaran data oleh pihak pinjol, kamu dapat membuat kesepakatan tertulis dengan pihak pinjol mengenai metode penagihan yang diperbolehkan dan yang dilarang.

Penting untuk memastikan bahwa kesepakatan ini dituangkan dalam bentuk surat perjanjian resmi. Langkah ini dapat membantu mencegah masalah di kemudian hari dan memberikan perlindungan hukum yang lebih kuat.

7. Menggunakan Pinjol Terdaftar di OJK

Cara terbaik untuk melindungi data pribadi adalah dengan hanya menggunakan layanan pinjol yang terdaftar dan diawasi langsung oleh OJK. Pinjol resmi memiliki legalitas yang jelas serta mekanisme peminjaman dan penagihan yang transparan.

Data yang dapat diakses oleh pinjol resmi juga terbatas, umumnya hanya mencakup kamera, mikrofon, dan lokasi. Dengan demikian, risiko peretasan data pribadi menjadi jauh lebih kecil. Selain itu, bunga dan biaya pinjaman yang diterapkan oleh pinjol resmi sesuai dengan regulasi yang berlaku, memberikan perlindungan tambahan bagi peminjam.

Demikianlah beberapa cara menghentikan pinjol sebar data yang bisa kamu coba. Melindungi data pribadi dari penyebaran oleh pinjol merupakan tanggung jawab setiap individu.

Dengan menerapkan delapan langkah yang telah diuraikan di atas, kamu dapat secara signifikan mengurangi risiko penyalahgunaan informasi pribadi.

Mulai dari membatasi akses aplikasi, membayar pinjaman tepat waktu, hingga memilih pinjol resmi yang terdaftar di OJK, setiap langkah berkontribusi pada keamanan data kamu(*)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: