4 Risiko Galbay Pinjol Legal yang Wajib Diketahui Nasabah, Salah Satunya Ada Ancaman ke Jalur Hukum

4 Risiko Galbay Pinjol Legal yang Wajib Diketahui Nasabah, Salah Satunya Ada Ancaman ke Jalur Hukum

Resiko galbay pinjol pinjol legal-Edufund-

DISWAY JATENG - Ada beberapa resiko galbay pinjol legal yang wajib kamu ketahui, salah satunya adalah skor kredit yang buruk. Di era digital ini, pinjaman online atau yang sering disebut "pinjol" menjadi pilihan yang semakin populer bagi banyak orang.

Kemudahan akses dan proses yang cepat memang menarik, tapi tahukah kamu bahwa di balik kemudahan itu apa saja resiko galbay pinjol legal yang harus kamu perhatikan?

Saat kamu galbay, tentu ada beberapa resiko galbay pinjol legal yang harus kamu waspadai. Karena kewajiban untuk membayar pinjaman sudah tertuang pada pasa 1754 KUH Perdata.

Mari kita bahas lebih detail tentang resiko galbay pinjol legal, mulai dari risikonya hingga solusi jika kamu mengalami kesulitan pembayaran.

BACA JUGA: Risiko Galbay Pinjol Rupiah Cepat, Jangan Berani Lakukan

Risiko di balik kemudahan pinjaman online

1. Utang yang Membengkak

Bayangkan ini: kamu meminjam uang dengan niat baik untuk melunasinya tepat waktu. Tapi, hidup tidak selalu berjalan sesuai rencana, bukan? Jika kamu terlambat membayar, siap-siap saja melihat utangmu membengkak.

Bunga yang tinggi ditambah denda keterlambatan bisa membuat jumlah yang harus kamu bayar melonjak drastis. Per tahun 2022, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sudah menetapkan batas maksimal bunga pinjol legal sebesar 0,4% per hari.

Ini sudah termasuk biaya-biaya lainnya untuk pinjaman konsumtif dengan tenor pendek, misalnya yang kurang dari 30 hari. Sementara untuk pinjaman produktif, bunganya bisa berkisar antara 12% hingga 24% per tahun.

Meski sudah ada aturan ini, tetap saja bunga dan denda bisa cepat menumpuk jika kamu tidak bisa membayar tepat waktu. Ingat, setiap hari keterlambatan berarti tambahan beban finansial untukmu.

BACA JUGA: 4 Risiko Galbay Pinjol Adakami, Jangan Pernah Anggap Sepele

2. Skor Kredit Anjlok dan Masuk Daftar Hitam

Saat kamu mendaftar pinjol, pihak fintech akan meminta berbagai data pribadimu. Mulai dari KTP, NPWP, Kartu Keluarga, hingga akun internet banking. Tujuannya bukan hanya untuk verifikasi, tapi juga sebagai "jaminan" jika kamu gagal bayar.

Jika kamu telat atau gagal membayar, identitasmu bisa langsung masuk ke daftar hitam Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK) OJK. Ini bukan sekadar ancaman kosong. Masuk daftar hitam SLIK OJK berarti kamu akan sangat sulit, bahkan mungkin mustahil, untuk mendapatkan pinjaman dari lembaga keuangan mana pun di Indonesia.

Bayangkan, kamu butuh dana darurat di masa depan, tapi semua pintu tertutup karena riwayat burukmu di SLIK. Mengerikan, bukan?

3. Teror Debt Collector

Keterlambatan pembayaran bisa membuatmu berkenalan dengan "teman baru": debt collector. Mereka akan mengingatkanmu tentang utang dengan berbagai cara. Mulai dari chat, email, hingga panggilan telepon yang bisa datang kapan saja.

BACA JUGA: 4 Cara Menghindari Galbay Pinjol yang Paling Efektif

Untuk pinjaman legal, sebenarnya ada aturan main. Debt collector seharusnya mengingatkan dengan bahasa sopan. Tapi jika kamu masih belum bayar, jangan kaget kalau mereka mulai lebih agresif.

Mereka bisa datang ke rumahmu atau bahkan menghubungi orang-orang terdekatmu. Untungnya, untuk fintech legal, sistem penagihan sudah diatur dan diawasi oleh Asosiasi Fintech Pendanaan Indonesia (AFPI).

Debt collector pun harus memiliki sertifikasi dari AFPI. Jika ada pelanggaran, OJK atau AFPI bisa memberikan sanksi. Tapi tetap saja, siapa yang mau diganggu debt collector, kan?

4. Ancaman Hukum

Meski jarang terjadi, dalam kasus-kasus tertentu, pihak fintech bisa membawa masalah gagal bayar ke jalur hukum. Tapi tenang, untuk pinjol legal, sanksinya hanya bersifat perdata. Artinya, kamu tidak akan dipenjara karena tidak bisa membayar utang.

BACA JUGA: 4 Resiko Galbay Pinjol Akulaku Jika Nasabah Tidak Membayar Cicilan Tepat Waktu

Ini sesuai dengan Pasal 19 ayat 2 Undang-Undang No 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia yang menyebutkan bahwa utang piutang adalah ranah perdata. Jadi, meski proses hukum tetap menyebalkan dan merepotkan, setidaknya kamu tidak perlu khawatir akan dipidana.

Solusi jika kesulitan membayar pinjol

Jangan panik! Ada beberapa langkah yang bisa kamu ambil jika merasa tidak mampu membayar pinjaman online:

1. Restrukturisasi Pinjaman

Restrukturisasi kredit adalah salah satu solusi yang bisa kamu coba. Ini bukan jalan pintas ajaib, tapi bisa membantu meringankan bebanmu. Caranya? Diskusikan dengan pihak fintech penyedia pinjaman. Mereka mungkin bisa menawarkan beberapa opsi, seperti:

  1. Memperpanjang durasi pelunasan pinjaman
  2. Mengurangi tunggakan bunga
  3. Mengurangi tunggakan pokok utang
  4. Menambah fasilitas pinjaman
  5. Mengonversi pinjaman menjadi penyertaan modal sementara

BACA JUGA: Rahasia Cara Aman Galbay Pinjol, Pinjaman Dijamin Langsung Lunas

Ingat, komunikasi adalah kunci. Jelaskan situasi keuanganmu dengan jujur dan detail. Pihak fintech biasanya akan lebih kooperatif jika kamu proaktif mencari solusi.

2. Negosiasi Pengurangan Bunga dan Denda

Selain restrukturisasi, kamu juga bisa mencoba bernegosiasi untuk pengurangan bunga dan denda. Ya, memang terdengar seperti mimpi di siang bolong, tapi tidak ada salahnya dicoba, kan?

Jelaskan pada pihak fintech bahwa bunga dan denda yang tinggi justru membuatmu semakin sulit untuk melunasi pinjaman. Banyak kasus di mana fintech akhirnya setuju untuk memberikan keringanan, asalkan kamu berkomitmen untuk tetap membayar secara konsisten.

Ingat, pinjaman online bisa jadi pisau bermata dua. Di satu sisi, bisa membantumu dalam situasi mendesak. Di sisi lain, jika tidak dikelola dengan baik, bisa menjadi awal dari mimpi buruk finansial yang berkepanjangan.

BACA JUGA: Alami Gagal Bayar? Begini Tips Mengatasi Galbay Pinjol dengan Benar

Semoga artikel ini bisa membantumu membuat keputusan yang lebih baik terkait pinjaman online. Selamat mengelola keuanganmu dengan bijak. Semoga bermanfaat.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: