Satpol PP Kabupaten Pemalang Lakukan Razia

Satpol PP Kabupaten Pemalang Lakukan Razia

RAZIA - Anggota Sapol PP melakukan razia di warung remang-remang dan penginapan.Foto:M Ridwan/jateng.disway.id--

DISWAYJATENG, PEMALANG - Dalam rangka menegakan Perda Kabupaten Pemalang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Perubahan Perda Kabupaten Pemalang No 2 Tahun 2013 Tentang Ketertiban, Kebersihan dan Keindahan.

Selanjutnya Perda Kabupaten Pemalang Nomor 12 Tahun 2019 tentang Penanggulangan Pelacuran di Kabupaten Pemalang. Selain itu Perda Kabupaten Pemalang Nomor 9 Tahun 2018 Tentang Pengawasan dan Pengendalian Terhadap Peredaran dan Penjualan Minuman Beralkohol.

BACA JUGA:Mahasiswa Perhotelan Poltek Harber Tegal Dibekali Sertifikasi Kompetensi

Serta Peraturan Bupati Pemalang Nomor 21 Tahun 2016 Tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Pemalang Nomor 11 Tahun 2013 Tentang Petunjuk Pelaksanaan Peraturan Daerah Kabupaten Pemalang No. 12 Tahun 2012 Tentang penyelenggaraan hiburan, dan menindaklanjuti pengaduan masyarakat.

Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Pemalang menindaklanjuti pengaduan masyarakat adanya tempat hiburan malam di Wilayah Randudongkal, Kabupaten Pemalang.

BACA JUGA:Lembaga Kemasyarakatan Kelurahan Keturen Kota Tegal Deklarasi Pilkada Damai

Kepala Satpol PP Kabupaten Pemalang Ahmad Hidayat menyampaikan, penegakan Perda dimaksudkan untuk terciptanya di Kabupaten Pemalang yang aman, nyaman dan kondusif.

"Agar tercipta suasana yang aman dan kondusif," tutur Hidayat.

BACA JUGA:Ketua Muslimat NU Kabupaten Tegal Terima Penghargaan dari BKKBN

Dia menyampaikan, penegakan Perda ini sering dilakukan, hal itu untuk memberikan pemahaman serta efek jera yang melakukan pelanggaran.

"Harapannya, mereka sadar dan bersama-sama membangun Kabupaten Pemalang dengan aman dan kondusif," terangnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: