Tetap Waspada! Inilah 7 Cara Mengatasi Pinjol Ilegal Sebar Data Pribadi yang Perlu Kalian Perhatikan

Tetap Waspada! Inilah 7 Cara Mengatasi Pinjol Ilegal Sebar Data Pribadi yang Perlu Kalian Perhatikan

cara mengatasi pinjol ilegal sebar data --foto krediblog

DISWAY JATENG - Fintech lending atau yang dikenal sebagai pinjaman online (pinjol) fokus pada transaksi pinjam meminjam berbasis teknologi.

Meski menguntungkan peminjam, beberapa pinjaman online ilegal menerapkan kebijakan yang terkesan tidak masuk akal dan membahayakan peminjam. Misalnya, pinjaman dengan suku bunga dan biaya tinggi serta sistem denda keterlambatan tanpa batas. Akibatnya, peminjam harus menanggung risiko apabila tidak bisa melunasi pinjaman sesuai dengan tanggal jatuh tempo.

Risiko yang harus dihadapi peminjam cukup beragam, mulai dari ancaman dan teror hingga penyebaran informasi pribadi peminjam baik melalui media sosial maupun kontak HP.

Berikut Beberapa Cara Agar Pinjol Ilegal Tidak Sebar Data Pribadi :

1. Tepati Pembayaran Pinjaman 

Fintech Ilegal umumnya menjalankan aksi teror dan ancaman karena peminjam tidak melakukan pengembalian pinjaman sesuai ketentuan jatuh tempo. Karena itu, membayar cicilan secara tepat waktu menjadi cara agar data tidak disebar oleh pinjol selanjutnya.

BACA JUGA:Tips Mencegah Terlilit Hutang Pinjol Ilegal, dan Ketahui Cara Bebas dari Pinjol Ilegal Tanpa Bayar

Sebelum melakukan peminjaman, kalian harus mengetahui legalitas dan memahami mekanisme kerja pinjol, termasuk konsekuensinya. Lebih baik menghindari pinjol bila merasa tidak sanggup mencicil kewajiban secara konsisten. Namun, jika sudah terlanjur meminjam, segera lunasi pinjaman dan uninstall aplikasi pinjol dari ponsel.

2. Laporkan Pinjol Ilegal ke OJK

Kalian bisa membuat pengaduan ke OJK. Caranya cukup mudah, hanya bisa menghubungi OJK lewat WhatsApp di 081-157-157-157 atau kontak resmi OJK di nomor 157. Tak hanya itu, kalian dapat mengirimkan e-mail ke Satgas Waspada Investasi dengan alamat surel [email protected]. Jika terbukti melakukan tindak kejahatan, aplikasi pinjol akan segera diblokir oleh OJK. Melalui Satgas Waspada Investasi, OJK telah berhasil memblokir 3.5616 entitas pinjol ilegal.

3. Hindari Konten Promosi Pinjol Ilegal

Salah satu cara mempromosikan pinjol ilegal adalah dengan mengunggah konten pinjol di kanal YouTube. Bahkan, pinjol tak ragu menggandeng sejumlah konten kreator terkemuka guna menjerat lebih banyak target.

Konten ini bertujuan untuk mengecoh dan membujuk penonton agar melakukan pinjaman uang di aplikasi pinjol yang dibahas. Tak jarang video yang dibagikan berisi iming-iming dan janji keuntungan guna menarik minat penonton.

Agar tidak termakan ajakan ini, kalian perlu menghindari video promosi pinjol ilegal. Sangat dianjurkan pula untuk melaporkan video agar bisa dihapus dan diblokir oleh YouTube.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: