LSM Sapu Jagad Gugat Polda dan Dishub Jateng, Terkait Penambangan Ilegal di Magelang

LSM Sapu Jagad Gugat Polda dan Dishub Jateng, Terkait Penambangan Ilegal di Magelang

Koordinator Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI), Boyamin Saiman bersama Ketua LSM Sapu Jagad Magelang Muhammad Hindratno saat jumpa pers dengan wartawan di Semarang Senin 5 Mei 2025-Umar Dani -

SEMARANG, diswayjateng.id — Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Sapu Jagad Magelang menggugat Polda Jawa Tengah dan Dinas Perhubungan Provinsi Jawa Tengah karena dinilai membiarkan aktivitas penambangan liar galian C di wilayah Muntilan, Kabupaten Magelang.

Ketua LSM Sapu Jagad Magelang Muhammad Hindratno, menyampaikan bahwa kerusakan lingkungan di beberapa kawasan Magelang sudah sangat parah akibat aktivitas penambangan ilegal, terutama di kawasan Taman Nasional Gunung Merapi dan sekitarnya.

Didampingi Koordinator Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI), Boyamin Saiman, Hindratno mengungkapkan bahwa kerusakan lingkungan akibat penambangan liar sudah berlangsung selama puluhan tahun.

Menurut Hindratno, pihaknya sudah lebih dari 20 tahun memperjuangkan masalah Penambangan liar, terutama di lereng Gunung Merapi sisi Magelang, sangat merusak.

BACA JUGA:Pemprov Jateng Siap Tertibkan Galian C Setelah Raperda Minerba Disahkan

BACA JUGA:Andika-Hendi Soroti Kinerja Luthfi-Yasin atas Maraknya Tambang Ilegal di Jawa Tengah

"Bahkan jalur evakuasi yang seharusnya digunakan saat bencana kini berubah fungsi menjadi jalur truk tambang,” ujar Hindratno saat jumpa pers dengan wartawan di Semarang, Senin 5 Mei 2025

Ia menyoroti aktivitas penambangan di kawasan konservasi Taman Nasional Gunung Merapi dan Merbabu.

Menurutnya, area tersebut semestinya tidak boleh dieksploitasi, bahkan pohon tumbang saja tidak boleh diambil karena merupakan wilayah suaka alam.

Pihaknya telah melaporkan truk-truk pengangkut pasir ilegal ke Dinas Perhubungan dan aparat kepolisian mulai dari Polres, Polda, hingga ke Mabes Polri dan Propam.

BACA JUGA:Polda Jateng Gelar Tactical Floor Game untuk Pastikan Kesiapan Pengamanan May Day 2025

BACA JUGA:Gubernur Jateng Imbau Rayakan Kelulusan dengan Syukuran secara Sederhana

Namun, hingga kini belum ada tindakan tegas yang menghentikan aktivitas tambang tersebut.

“Kedalaman galian sudah mencapai 50 meter, menyebabkan debit mata air turun drastis. Jika ini terus berlanjut, mata air akan habis, sungai mengering, pertanian mati, ekonomi desa lumpuh, dan tingkat kriminalitas bisa meningkat,” tambahnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: