Mantan Kades Jejeg Kabupaten Tegal Dituntut 8 Tahun Penjara
LESU - Mantan kades Jejeg terlihat lesu usai mendengar pembacaan tuntutan Jaksa Penuntut Umum atas kasus korupsi yang menjeratnya.Foto: Hermas Purwadi/Jateng.disway.id--
DISWAYJATENG, SLAWI - Agenda pembacaan tuntutan atas dugaan korupsi yang dilakukan mantan Kades Jejeg, SA, 48, di PN Tipikor Semarang digulirkan. Tuntutan dibacakan Jaksa Penuntut Umum di muka persidangan yang dipimpin majelis hakim Heriyen SH MH dengan anggota Gatot Suwardo SH dan Drs Ir Arief Nurokhman SH MHum di PN Tipikor Semarang.
Humas merangkap Kasi Intelijen Kejaksaan Negeri Kabupaten Tegal Yusuf Luqita Danawiharja SH MH menyatakan, dalam amar atau materi dari tuntutan pidana menyatakan terdakwa Saeful Amin bin Edi Sodikin (alm).Terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara berlanjut. Sebagaimanan dalam dakwaan primair Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
BACA JUGA:Jalan Tikus untuk Mudik di Wilayah Pantura Kabupaten Tegal Rusak
Sebagaiman telah diubah dengan Undang-undang Nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.
Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Saeful Amin bin Edi Sodikin (alm) oleh karena itu dengan pidana penjara selama 8 (delapan) tahun dan denda sebesar Rp300.000.000. Apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti kurungan selama 3 (tiga) bulan.
Serta menghukum terdakwa Saeful Amin bin Edi Sodikin (alm) untuk membayar uang pengganti sejumlah Rp1.471.967.55,00. Dengan ketentuan apabila terdakwa tidak dapat membayar uang pengganti tersebut selama 1 (satu) bulan setelah putusan pengadilan mempunyai kekuatan hukum tetap. Maka harta bendanya dapat disita dan dilelang oleh jaksa untuk menutupi uang pengganti tersebut.
BACA JUGA:Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Tegal Maksimalkan Pengentasan Anak Putus Sekolah
"Dalam hal terdakwa tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti, makan diganti dengan pidana penjara selama 4 tahun," ujarnya Selasa (26/3/2024).
Dalam persidangan juga terungkap mantan kades Jejeg tersebut membuat sejumlah kegiatan fisik fiktif yang berlangsung selama dua tahun yakni di tahun 2021 dan 2022. Sebelumnya, audit penghitungan kerugian negara dalam perkara tipikor sempat dilakukan Inspektorat dalam perkaran korupsi pengelolaan APBDes Desa Jejeg, Kecamatan Bumijawa.
Diketahui, pada tahun 2021 terdapat 9 kegiatan fisik yang dilaksanakan namun kurang dari volume pekerjaan. Lalu di tahun yang sama juga terdapat 7 kegiatan fisik yang tidak dilaksanakan atau fiktif sehingga memunculkan dugaan korupsi. Kalkulasi kerugian negara di tahun 2021 yang dilakukan mantan kades Jejeg Rp661 juta.
BACA JUGA:ASN Pemerintah Kabupaten Tegal Diminta Tingkatkan Potensi
"Sementara itu, dari hasil kalkulasi di tahun 2022, terdapat kerugian negara sebesar Rp810 juta," ungkapnya.
Di tahun tersebut, tersangka melaksanakan 8 kegiatan fisik yang kurang dari volume pekerjaan. Serta 9 kegiatan fisik yang tidak dilaksanakan atau fiktif. Total kerugian negara hasil audit penghitungan dalam perkara tipikor penyalahgunaan APBDes Desa Jejeg sebesar Rp1.471.967.555.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: