Kejaksaan Negeri Kabupaten Tegal Musnahkan Narkoba dari Berbagai Jenis

Kejaksaan Negeri Kabupaten Tegal Musnahkan Narkoba dari Berbagai Jenis

DIMUSNAHKAN - Ratusan barang bukti narkoba dimusnahkan di halaman depan Kejari Kabupaten Tegal.Foto:Hermas Purwadi/jateng.disway.id--

DISWAYJATENG, SLAWI- Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Tegal musnahkan Barang Bukti (BB) perkara tindak pidana umum. Yang didominasi sebagian besar penyalahgunaan narkoba.

Pemusnahan dilaksanakan di halaman  depan kantor Kejari Kabupaten Tegal, disaksikan Kapolres Tegal AKBP Mochammad Sajarod SH SIK, kalapas Slawi,  kepala PN, kepala BNN dan Dinas Kesehatan. Barang bukti perkaran tindak pidana yang dimusnahkan dipastikan telah berkekuatan hukum tetap.

Plt Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Tegal Jemmy Novian  Tirayudi SH MH MSi didampuingi Kasi Intel Yusuf Luqita Danaharja SH MH   mengatakan, barang bukti yang dimusnahkan berasal dari 50  perkara tindak pidana umum yang sudah berkekuatan hukum tetap. 

BACA JUGA:Dirsamapta Polda Jateng Sidak Kesiapan Power on Hand Polres Tegal

"Ini  dilakukan untuk menghindari terjadinya penumpukan barang bukti yang telah memiliki kekuatan hukum tetap," ujarnya.

Adapun barang bukti  yang dimusnahkan antaran lain sabu seberat 5,43 gram dengan cara dilarutkan. Ganja 310 gram dibakar, tembakau gorila 10, 62 gram dibakar, hexymer 2.501 butir diblender. Tramadol  715 butir diblender, trihexyphenidyl 188 butir diblender,  obat jenis MF 1.300 butir diblender, handphone 26 unit digerinda serta celurit 3 buah digerinda.

BACA JUGA:80 Karyawan IKM LIK Takaru Ikuti Pelatihan di SMK Muhammadiyah 1 Kota Tegal

Pemusnahan ini merupakan salah satu tugas jaksa dalam melaksanakan putusan pengadilan. Ini merupakan salah satu tugas jaksa yaitu melaksanakan putusan pengadilan. 

“Tersangkanya sudah di lapas,  maka barang buktinya kita musnahkan,” cetusnya.  

Sebelum pemusnahan, turut digelar apel pencanangan zona integritas menuju Wilayah  Bebas Korupsi (WBK)   menuju Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani (WBBM).

BACA JUGA:Kasus Histeris di TPS 01 Lemahduwur Kabupaten Tegal Berlanjut

Pencanangan ini merupakan salah satu syarat dari penilaian mandiri reformasi birokrasi. Bahwa kunci keberhasilan dari pembangunan zona integritas adalah melakukan perubahan mindset dan komitmen, bersih dalam pelayanan masyarakat. 

“Membuat program kerja dan inovasi yang menyentuh masyarakat, melakukan monitoring dan evaluasi secara berkala dan mengoptimalkan manajemen media," ungkapnya. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: