Kasus Histeris di TPS 01 Lemahduwur Kabupaten Tegal Berlanjut

Kasus Histeris di TPS 01 Lemahduwur Kabupaten Tegal Berlanjut

WAWANCARA - Ketua Bawaslu Kabupaten Tegal, Harpendi Dwi Pratiwi, saat diwawancara.Foto:Yeri Noveli/Jateng.disway.id--

DISWAYJATENG, SLAWI – Kasus viral seorang perempuan yang histeris saat hari pemungutan suara Pemilu di TPS 01 Desa Lemahduwur, Kecamatan Adiwerna tetap berlanjut.

Para terduga pelaku saat ini masih diperiksa oleh Bawaslu bersama Penyidik Polres Tegal dan Kejaksaan Kabupaten Tegal.

"Kami masih mendalami kasus itu. Masih tetap berlanjut," kata Ketua Bawaslu Kabupaten Tegal Harpendi Dwi Pratiwi, saat melakukan pengawasan di Rapat Pleno Terbuka Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara Pemilu 2024 tingkat Kabupaten Tegal di Gedung PMI Slawi.

BACA JUGA:KPU Kabupaten Tegal Mulai Rekapitulasi Suara, Dijaga Ketat Aparat Kepolisian

Harpendi menyatakan, ada tiga orang terduga pelaku yang sudah diklarifikasi. Selain itu, Bawaslu juga mengklarifikasi KPPS, PPS, PKD, Pengawas TPS dan Trantib yang bertugas di TPS tersebut. 

“Ketua dan anggota KPU yang membidangi teknis dan pelaksanaan pemungutan suara, juga telah diklarifikasi. Termasuk pemilih yang terdaftar dalam DPT TPS 01 Lemahduwur,” kata Harpendi.

Dia mengungkapkan, proses kasus tersebut memasuki tahap keterangan ahli bahasa dan ahli pidana. Dari hasil kajian itu, Sentra Gakumdu yang terdiri dari Bawaslu, Penyidik Polres Tegal dan Kejaksaan, akan menyimpulkan apakah akan ditingkatkan ke proses penyelidikan atau dihentikan. Keputusan tersebut diambil dalam rapat pleno Gakumdu. 

BACA JUGA:Warga Petarukan Kabupaten Pemalang Serbu Pasar Murah

“Terduga pelaku terancam dikenakan Pasal 531 UU Nomor 7 Tahun 2017 terkait dengan tindak pidana salah satunya mengganggu ketentraman dan ketertiban pemungutan suara,” ujarnya. 

Ancaman dalam pasal yang disangkakan itu, lanjut Harpendi, yakni hukuman penjara maksimal 2 tahun dengan denda Rp24 juta.

Sementara saat ditanya soal penyobekan surat suara, Harpendi menjelaskan, bahwa peristiwa itu bagian dari mengganggu ketentraman dan ketertiban pemungutan suara. 

“Perusakan surat suara yang sengaja disobek, merupakan bagian dari mengganggu ketentraman dan ketertiban pemungutan suara,” tegasnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: