Tata Cara Penagihan Pinjol Sesuai Aturan AFPI, Laporkan Jika DC Melakukan Ini

Tata Cara Penagihan Pinjol Sesuai Aturan AFPI, Laporkan Jika DC Melakukan Ini

Cara penagihan pinjol sesuai aturan--

1. Penagih atau debt collector diwajibkan memiliki sertifikat untuk melakukan penagihan pinjaman online yang dikeluarkan oleh AFPI.

2. Debt collector diperbolehkan menagih jika sudah melewati batas keterlambatan yaitu 90 hari lebih dihitung dari tanggal jatuh tempo.

BACA JUGA: Jangan Panik! Inilah 10+ Cara Menghadapi Teror Debt Collector Pinjol Ilegal, Jangan Sampai Jadi Korban

3. Penagihan pinjaman online dilarang menggunakan kekerasan fisik kepada nasabah ataupun cara-cara yang menyinggung SARA atau merendahkan harkat, martabat serta harga diri penerima pinjaman entah itu di secara langsung maupun lewat dunia maya baik terhadap diri peminjam, harta benda, kerabat, rekan dan keluarganya.

4. Perusahaan fintech lending dilarang menggunakan pihak ketiga perusahaan jasa penagihan yang masuk ke dalam daftar hitam dari OJK maupun AFPI.

Cara penagihan pinjaman sudah sangat jelas tidak bisa menggunakan kekerasan. Sebelum menagih sebaiknya perusahaan fintech lending melakukan berbagai upaya yang merugikan nasabah.

Untuk DC yang melakukan penagihan pinjaman tidak sesuai aturan maka akan mendapat teguran dari komisi disiplin AFPI atau OJK. Bagi Anda yang mengalami penagihan yang tidak menyenangkan, bisa langsung melaporkannya.

BACA JUGA: Cara Mengatasi Teror Pinjol Ilegal, Gunakan Langkah-langkah Cerdas Ini Supaya Mendapatkan Efek Jera

Demikian informasi lengkap seputar cara penagihan pinjol sesuai aturan dari AFPI atau OJK. Semoga bermanfaat. (*)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: