Tata Cara Penagihan Pinjol Sesuai Aturan AFPI, Laporkan Jika DC Melakukan Ini

Tata Cara Penagihan Pinjol Sesuai Aturan AFPI, Laporkan Jika DC Melakukan Ini

Cara penagihan pinjol sesuai aturan--

DISWAY JATENG - Pinjaman online atau pinjol kini marak digunakan masyarakat, termasuk pinjol ilegal. Cara penagihan pinjol sesuai aturan AFPI perlu diketahui supaya DC lapangan bisa dilaporkan.

Jika tidak dengan cara penagihan pinjol sesuai aturan, maka DC lapangan bisa Anda laporkan. Umumnya, penagihan yang tidak wajar biasanya terjadi pada platfrom ilegal, karena tidak diawasi oleh OJK.

Pinjol ilegal tak segan memperlakukan nasabah dengan semena-mena. Karena itu, cara penagihan pinjol sesuai aturan dapat memberikan kenyamanan antara kedua pihak.

Lalu apa saja cara penagihan pinjol yang sesuai aturan AFPI? Berikut penjelasan yang dilansir dari website resmi AFPI.

BACA JUGA: 5 Pinjaman Online Limit Besar Sampai 100 Juta Resmi OJK, Aman dan Terpercaya

Tata Cara Penagihan Pinjol Sesuai Aturan AFPI

1. Penyedia layanan fintech wajib memiliki prosedur penyelesaian dan penagihan kepada peminjam jika nasabah galbay. Langkah-langkah yang dapat diambil jika ada nasabah telat bayar atau galbay seperti ini:

  • Pemberian peringatan
  • Persyaratan penjadwalan atau restrukturisasi pinjaman
  • Korespondensi dengan peminjam dana secara jarak jauh (desk collection) termasuk via telepon, e-mail atau bentuk percakapan lainnya
  • Perihal kunjungan atau komunikasi dengan tim penagihan
  • Penghapusan pinjaman

2. Petugas penagihan diwajibkan memiliki sertifikasi agen penagihan dari AFPI atau OJK melalui mekanisme prosedur yang sudah ditetapkan.

3. Penyelenggara layanan pinjaman tidak diperbolehkan melakukan penagihan secara langsung kepada nasabah galbay setelah melewati batas waktu yang sudah ditentukan.

BACA JUGA: 5 Platfrom Pinjaman 10 Juta Tanpa Jaminan Resmi Terdaftar OJK 2024, Begini Syarat Mengajukannya

4. Petugas penagihan online dari fintech perlu memberi tahu mengenai risiko yang akan dihadapi oleh peminjam jika tidak membayar hutang.

5. Pihak penagih pinjol tidak boleh melakukan penagihan dengan intimidasi, kekerasan fisik dan mental kepada nasabah.

Penagihan menggunakan pihak ketiga juga diperbolehkan oleh OJK atau AFPI. Berikut tata cara penagihan dari pihak ketiga yang diperbolehkan sesuai aturan AFPI.

Tata Cara Penagihan Pinjol Sesuai Aturan dari Pihak Ketiga atau Debt Collector

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: