Cara Mengatasi Teror Pinjol Ilegal, Gunakan Langkah-langkah Cerdas Ini Supaya Mendapatkan Efek Jera

Cara Mengatasi Teror Pinjol Ilegal, Gunakan Langkah-langkah Cerdas Ini Supaya Mendapatkan Efek Jera

Cara mengatasi teror pinjol ilegal--

DISWAY JATENGCara mengatasi teror pinjol ilegal supaya mendapatkan efek jera sesuai aturan hukum. Apabila kamu menggunakan layanan pinjol, kerap kali muncul keresahan karena DC yang menagih hutang.

Cara mengatasi teror pinjol ilegal dapat kamu lakukan dengan mudah. Ada hal yang perlu diperhatikan jika menggunakan pinjol, yakni DC lapangan.

Kami sudah merangkum beberapa cara mengatasi teror pinjol sesuai ketentuan OJK. Pastikan mengikuti langkah-langkah di bawah ini dengan benar agar pinjol ilegal mendapatkan efek jera.

Bagaimana cara mengatasi teror pinjol ilegal dengan efektif? Berikut beberapa cara yang dapat dilakukan agar tidak menimbulkan masalah berkelanjutan dan kekhawatiran nasabah.

BACA JUGA: Tips Cerdas Menghadapi Serangan Debt Collector Pinjol, Lakukan 7 Cara Ini Agar Tetap Aman

Cara mengatasi teror pinjol ilegal

1. Cek Status Legalitas Penyedia Pinjaman

Langkah pertama yang perlu dilakukan yaitu mengecek status kelegalan penyedia pinjaman onine. Pastikan platform yang digunakan resmi terdaftar OJK atau tidak.

Anda dapat mengecek daftar pinjol legal di website resmi Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Selain itu, Anda juga bisa menghubungi nomor atau email yang tertera di website resmi OJK.

2. Kumpulkan Bukti

Sebelum membuat laporan, Anda memerlukan bukti bahwa pinjol tersebut ilegal dan melakukan pelanggaran aturan OJK. Seperti contoh melakukan praktik penagihan yang agresif, menyebarkan data pribadi, dan lainnya.

Selain itu, bukti yang dapat dikumpulkan juga harus akurat yah. Bukti akurat umumnya seperti rekaman telepon, percakapan chat, atau video penagihan utang dari DC.

BACA JUGA: Bikin Resah! Begini Cara Mengatasi KTP yang Disalahgunakan Pinjol Ilegal, Segera Amankan Data Pribadi Kalian

3. Laporkan Pinjol Ilegal

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: