Tips Cerdas Menghadapi Serangan Debt Collector Pinjol, Lakukan 7 Cara Ini Agar Tetap Aman

Tips Cerdas Menghadapi Serangan Debt Collector Pinjol, Lakukan 7 Cara Ini Agar Tetap Aman

cara menghadapi debt collector--foto gridfame

DISWAY JATENG - Penagih atau debt collector menjadi bagian dari pinjaman online (pinjol) yang tidak terpisahkan. Bagi mereka yang memiliki utang dan tidak melunasinya hingga waktu yang ditentukan akan ada aktivitas yang melibatkan para debt collector.

Banyak pihak yang mengingatkan soal meminjam di pinjol resmi dan legal. Salah satunya karena aktivitas penagihan tersebut, karena jika meminjam di lembaga yang ilegal kemungkinan akan ada penagihan hingga mengancam kehidupan nasabahnya.

Bagi para calon nasabah, perlu diingat untuk melakukan dua hal sebelum melakukan peminjaman, antara lain :

  • Jeli dan Waspada Memilih Layanan Pinjol

Perlu diingat untuk memilih layanan pinjol yang terpercaya dan terdaftar OJK. Metode penagihan yang dilakukan tidak akan membuat hidup menjadi tak nyaman.

Selain itu juga harus melakukan peminjaman yang bijak dan tujuan jelas. Dengan begitu tidak akan mengalami risiko menunggak cicilan hingga kredit macet.     

  • Pahami Kebijakan OJK Soal Metode Penagihan

Sebaiknya memahami lebih dulu mengenai kebijakan atau regulasi OJK mengenai metode penagihan. Hanya pinjol ilegal dan tidak terdaftar yang melakukan penagihan dengan cara kekerasan, premanisme serta ancaman.

BACA JUGA:4 Cara Menghadapi DC Pinjol Ilegal, Lakukan Cara Cerdas ini Supaya DC Lapangan Kapok Menagih

Layanan pinjol juga tidak lagi melakukan penagihan saat nasabah tidak membayar setelah 90 hari jatuh tempo. Ini aturan yang telah diterbitkan oleh OJK.

Jika tak kunjung membayar setelah itu akan ada konsekuensi bagi nasabah. Yakni akan dilaporkan dan masuk dalam daftar hitam, dengan begitu tidak bisa mengajukan pinjaman lagi di masa depan untuk perbankan atau P2P lending.  

Ketahui Kebijakan OJK Soal Penagihan di Pinjol

Bicara soal penagihan pinjaman di pinjol, OJK telah mengatur kebijakan. Adapun kebijakan tersebut yaitu OJK meminta perusahaan pinjol untuk tidak lagi menagih utang setelah 90 hari dari jatuh tempo utang tersebut.

Sebagai konsekuensinya, peminjam langsung dimasukkan ke dalam daftar peminjam yang tidak membayar pinjaman sehingga ia tidak akan bisa mendapatkan pinjaman lagi baik itu dari P2P Lending maupun perbankan.

Untuk menghadapi para debt collector, berikut caranya :

1. Minta Menunjukkan Kartu Sertifikasi Profesi

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: