Awal Agustus, Semua Pasar Tradisional di Kabupaten Tegal Terapkan E-Retribusi

Awal Agustus, Semua Pasar Tradisional di Kabupaten Tegal Terapkan E-Retribusi

IMBAUAN - Kabid Sarana Distribusi dan Perizinan Perdagangan melakukan sosialisasi penerapan e-retribusi di pasar tradisional.Foto:Hermas Purwadi/jateng.disway.id--

DISWAYJATENG, SLAWI - Usai melakukan sosialisasi secara maraton di 7 pasar tradisional yang ada di Kabupaten Tegal. Pemkab Tegal melalui Dinas Koperasi UKM dan Perdagangan menargetkan awal Agustus seluruh pasar tradisional menerapkan e-retribusi.

Kepala Dinas Koperasi UKM Perdagangan Kabupaten Tegal Imam Rudy Kurnianto melalui Kabid Sarana Distribusi dan Perizinan Perdagangan Teguh Imam Prayitno menyatakan, tahun ini pihaknya sudah merampungkan  sosialisasi pembayaran restribusi pasar secara elektronik di 7 pasar tradisional. 

"Tahun sebelumnya, penerapan e-restribusi pasar sudah berjalan di 12 pasar tradisional," ujarnya, Jumat (5/7/2024).

BACA JUGA:Dinas Sosial Kabupaten Tegal Sosialisasikan BLT DBHCHT

Diharapkan awal Agusutus 2024,  dari  25 pasar tradisioanal yang ada di Kabupaten Tegal sudah semuanya menerapkan e-restribusi pasar. Sistem penarikan retribusi secara elektronik merupakan bagian dari gerakan nasional nontunai yang telah dicanangkan Bank Indonesia sejak 2014 lalu.

Tujuannya, membiasakan transaksi nontunai di kalangan masyarakat, pelaku bisnis dan lembaga pemerintah. Harapannya akan terbentuk komunitas masyarakat yang lebih aktif dalam menggunakan transaksi nontunai.

BACA JUGA:Pengamat Menilai Jika Kaesang Pangarep Maju Pilgub Jateng, Semuanya Selesai

Menurutnya, sistem pembayaran retribusi nontunai ini juga memudahkan warga pedagang pasar melakukan pembayaran. Para pedagang tidak perlu repot lagi setiap hari menyiapkan uang retribusi, meskipun nominalnya kecil. Tapi saat tidak ada pecahan ataupun kembalian tentunya akan merepotkan juga. Nantinya, pedagang cukup mengisikan saldo di awal dan selanjutnya saat kartu e-retribusinya ditempelkan pada mesin pembaca. 

"Maka akan berkurang secara otomatis saldonya sesuai besaran tagihan retribusi,” ungkapnya.

BACA JUGA:2 Mahasiswi Poltek Harber Tegal Raih Juara III Nasional

Dia  juga mengimbau warga pedagang untuk selalu meminta bukti struk pembayaran yang dicetak melalui alat mobile payment of sales kepada petugas pemungut retribusi. Sebab, dengan diberlakukannya e-retribusi ini, karcis retribusi otomatis sudah tidak berlaku.  

"Kami berharap dukungan dan kerjasama dari semua pihak, karena tahun 2024 ini. Kami berencana menerapkan e-retribusi pasar ini di semua pasar tradisional yang ada di Kabupaten Tegal," tegasnya. (adv)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: