DC Lapangan Pinjol Datang ke Rumah Secara Tiba-tiba? Pakai 2 Cara ini Dijamin Bebas Kunjungan

DC Lapangan Pinjol Datang ke Rumah Secara Tiba-tiba? Pakai 2 Cara ini Dijamin Bebas Kunjungan

Cara hadapi kunjungan DC lapangan pinjol ke rumah--

DISWAY JATENG - Anda mengalami galbay dan tiba-tiba DC lapangan pinjol datang ke rumah? Gak perlu panik, begini solusi yang efektif untuk menghadapi kedatangan debt collector.

Bagi Anda yang galbay dalam waktu lama di aplikasi pinjol, sebaiknya ketahui cara menghadapi kedatangan tersebut. Pasalnya banyak nasabah yang seringkali berurusan dengan DC lapangan pinjol dan mengambil keputusan yang salah.

Supaya aman dari penagihan kasar, ancaman, atau risiko merugikan lainnya ada beberapa cara yang bisa dicoba. Pada video di kanal YouTube Bang Tri dijelaskan, ada cara rahasia menghadapi DC lapangan pinjol apabila nasabah sudah galbay dalam waktu lama.

BACA JUGA:Catat Waktu Teror DC Lapangan Pinjol Berhenti Teror Nasabah Galbay

Anda yang saat ini panik dengan kunjungan ke rumah bisa simak artikel ini sampai tuntas. Berikut cara menghadapi DC lapangan pinjol yang tiba-tiba datang ke rumah.

Cara hadapi kedatangan DC lapangan pinjol ke rumah

1. Hadapai dengan Tegas dan Jangan Sampai Panik

Apabila DC lapangan pinjol datang secara mendadak tanpa menghubungi terlebih dahulu, usahakan jangan panik. Anda bisa menghadapi kedatangan tersebut dengan tenang dan tegas.

Pasalnya apabila menghadapi DC dengan panik bisa menimbulkan keputusan yang fatal. Jika belum ada uang sebaiknya jangan janjikan apapun kepada debt collector.

BACA JUGA:Hati-hati! Jangan Bayar Utang Meskipun Terlanjur Galbay Pinjol Jika Terjadi 3 Hal Berikut

2. Pahami Aturan Mengenai Kedatangan DC ke Rumah Nasabah Galbay

Peraturan penagihan DC lapangan pinjol yang tertulis di Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyebutkan bahwa nasabah yang galbay lebih dari 90 hari tidak boleh ditagih.

Jika merujuk pada aturan Lampiran II SK Pengurus AFPI 02/2020 poin c angka 3 huruf (d), disebutkan ada batasan waktu dalam menagih utang kepada peminjam.

Isi dalam aturan tersebut, yakni penyelenggara pinjaman tidak diperbolehkan menagih utang kepada nasabah galbay jika sudah lewat dari 90 hari dari tanggal jatuh tempo.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: