Hati-hati! Jangan Bayar Utang Meskipun Terlanjur Galbay Pinjol Jika Terjadi 3 Hal Berikut

Hati-hati! Jangan Bayar Utang Meskipun Terlanjur Galbay Pinjol Jika Terjadi 3 Hal Berikut

Terlanjur galbay pinjol tidak perlu melunasi utang--

DISWAY JATENG - Anda mengalami galbay dan khawatir dengan berbagai risiko merugikan. Gak perlu panik, terlanjur galbay pinjol kini gak perlu membayar tagihan jika pihak penyedia pinjaman melakukan hal ini.

Apabila Anda terlanjur galbay pinjol dan pihak DC melakukan tindakan seenaknya sendiri jangan dibayar. Anda bisa lanjutkan galbaynya dan gak perlu berurusan lagi dengan tagihan yang diberikan oleh pihak pinjol.

Pasalnya saat ini banyak pelanggaran yang dilakukan oleh debt collector atau DC kepada nasabah galbay. Dengan pelanggaran tersebut, nasabah yang terlanjur galbay pinjol kini bisa lebih tenang.

BACA JUGA: 5 Cara Mengamankan Data Pribadi di Pinjol Ilegal, Nasabah Galbay Bisa Lebih Tenang

Artikel ini akan membahas secara lengkap terkait nasabah yang terlanjur galbay pinjol. Berikut beberapa alasan tidak perlu membayar utang yang dikutip dari kanal YouTube Sekilas Pinjol.

Alasan terlanjur galbay pinjol tidak perlu membayar utang

1. Mengancam Sebar Data Pribadi Nasabah

Anda yang terlanjur galbay pinjol, lanjutkan saja apabila diancam data disebar. Adanya ancaman penyebaran data merupakan tindakan yang sudah menyalahi aturan dan tidak diperbolehkan oleh OJK.

Data pribadi Anda yang diancam disebar biasanya akan di uplod di platfrom media sosial seperti Instagram atau Facebook. Hal ini bertujuan untuk mempermalukan nasabah galbay dan membuat nama Anda menjadi tercemar buruk.

BACA JUGA: Cara Menghindari Galbay Pinjol Supaya Aman dari Blacklist BI Checking

Dengan adanya pelanggaran tersebut yang dilakukan oleh oknum nakal DC pinjol maka utang tidak perlu dibayar. Pasalnya DC sudah melakukan hinaan, cacian, ancaman sebar data.

Narator menyebutkan, bahwa tindakan ini bisa saja masuk ke ranah lebih berat karena bisa berujung pidana. Karena itu, bagi Anda yang saat ini mengalami kejadian seperti ini bisa langsung buat laporan hukum saja.

2. Penagihan yang Melanggar Aturan atau Tidak Wajar

Alasan berikutnya, yakni DC lapangan melakukan praktik penagihan yang tidak wajar kepada nasabah galbay. Contohnya seperti penagihan dengan kata-kata kasar, mengancam nasabah, bahkan melakukan intimidasi kepada debitur galbay.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: