Terjerat Kasus Korupsi APBDes Rp386 Juta, Kades Songgom Sahuri Ditahan

Terjerat Kasus Korupsi APBDes Rp386 Juta, Kades Songgom Sahuri Ditahan

DIGIRING - Tersangka kasus korupsi APBDes Kades Songgom nonaktif Sahuri, 54, digiring untuk dititipkan ke Lapas Kelas II B Brebes.-SYAMSUL FALAQ/ RATEG -

 

BREBES-DISWAYJATENG Diduga korupsi Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa mencapai Rp386 juta, Kepala Desa Songgom Nonaktif Sahuri, 54, ditetapkan sebagai tersangka. Hal itu terungkap berdasarkan hasil audit Inspektorat Kabupaten Brebes yang diserahkan ke Kejaksaan Negeri. Hasilnya, Sahuri diduga melakukan tindak pidana korupsi APBDes Songgom Tahun 2020 hingga 2022 lalu. Kini Sahuri ditahan penyidik dan dititipkan dalam Lapas Kelas II B Brebes sejak Senin , 11 Septtember lalu.

Kepala Kejaksaan Negeri Brebes Yadi Rachmat Sunaryadi melalui Kasi Intelijen Dwi Raharjanto menjelaskan, tersangka Sahuri ditahan berdasarkan Surat perintah penahanan Kepala Kejaksaan Negeri Brebes Nomor Print 403/M.3.30/Fd.1/09/2023 tanggal 11 September 2023, dengan jenis penahanan Rutan.

”Sementara, tersangka Sahuri ditahan dan ditempatkan pada Lapas Kelas II B Brebes. Terhitung, sejak 11 hingga 30 September mendatang (selama 20 hari-red),” ungkapnya saat dikonfirmasi Rabu, 13 September siang.

Perkara tipikor tersebut, lanjut Dwi, terjadi saat proses pencairan Pengelolaan Keuangan APBDes Songgom, Kecamatan Songgom. Tepatnya, dari Tahun Anggaran 2020 hingga 2022 setelah anggaran pencairan oleh bendahara bank. Kemudian, uang tersebut diserahkan kepada tersangka, Sahuri, 54, saat menjabat kepala desa. Tujuannya, untuk disimpan dan dikelola sesuai regulasi yang ada.

”Namun, tersangka justru memanfaatkan uang tersebut untuk kepentingaan pribadi. Bahkan, tak bisa menunjukkan pelaporan pertanggungjawaban dari kegiatan yang dibiayai uang negara melalui dana desa itu,” terangnya.

Dwi Raharjanto menuturkan, mengacu hasil audit investigasi Inspektorat Daerah Kabupaten Brebes Nomor : 700/020/RHS/2023 tanggal 16 Februari 2023 TA 2022. Terdapat kerugian keuangan negara, yang nilainya mencapai Rp386 juta lebih.

Terkait pasal yang disangkakaan, lanjut dia, primair Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang No. 31 Tahun 1999 jo Undang-undang No.20 Tahun 2001. Kemudian, Subsidair Pasal 3 Undang-Undang No. 31 Tahun 1999 jo Undang-undang No.20 Tahun 2001.

Sementara itu, Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa Kabupaten Brebes Subagya, melalui Kabid Pemerintahan Desa Hengky Oxtovianto P. saat dikonfirmasi menambahkan, berdasarkan hasil audit Inspektorat Kabupaten Brebes Kades Songgom Nonaktif Sahuri saat ini sudah ditetapkan sebagai tersangka korupsi. Yakni, Dana Desa, Alokasi Dana Desa, bagi hasil pajak dan SILPA APBDes 2021.

”Karena statusnya sudah tersangka, maka Sahuri diberhentikan sementara. Sedangkan, mekanisme pengajuan Penjabat Sementara Kades harus lewat camat mengajukan ke bupati melalui Dinpermasdes. Sementara ini, sambil menunggu penunjukan PJs Kades Camat menunjuk Yang Melaksanan Tugas agar tidak terjadi kekosongan jabatan kades," tandasnya. (syf/fat)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: