WADUH! Capaian Pelunasan PBB di Kabupaten Tegal Baru 53,5 Persen

WADUH! Capaian Pelunasan PBB di Kabupaten Tegal Baru 53,5 Persen

Kabid Pengelolaan Pendapatan Daerah mengkalkulasi prosentase pelunasan PBB.-hermas purwadi-jateng.disway.id

SLAWI , DISWAY JATENG - Jelang jatuh tempo pelunasan Pajak Bumi dan Bangunan Pedesaan dan Perkotaan ( PBB P2) saat ini capaian prosentase pelunasan baru mencapai 53,5 persen. 

Kepala Bapenda Suharinto melalui Kepala Bidang  Pengelolaan Pendapatan Daerah, Hasto Sasmito SH MH menyatakan pihaknya sedang  mematangkan wacana pengapusan denda keterlambatan pembayaran, bagi wajib pajak yang belum membayar tepat jatuih tempo.

BACA JUGA:KABAR BAIK! Jateng Bebaskan Denda Pajak Kendaran, Buruan Datangi Kantor UPPD Samsat Kabupaten Tegal

"Hingga saat ini prosentase pelunasan PBB secara global baru mencapai 53,5 persen. Untuk capaian pelunasan tertinggi diraih  Kecamatan Margasari sebesar 66,30 persen dan yang terendah Kecamatan Bojong yang masih di angka prosentase 36 persen. Untuk wacana penghapusan denda keterlambatan pembayaran PBB hingga saat ini kami sedang berproses dan menunggu keputusan," ujarnya Senin 28 Agustus 2023. 

Ditegaskan target untuk PBBP2 tahun ini mencapai Rp 55 millar.  

BACA JUGA:Fasilitasi Pajak Kendaraan Bermotor, Samsat Gandeng Bank Brebes

" Hingga  saat ini kita gencarkan giat monitoring terhadap desa  desa yang capaiannya masih kurang dari 40 persen," cetusnya. Hasto berharap setelah tanggal jatuh tempo pembayaran PBB P2 yang hanya tinggal beberapa hari , capaian prosentase pembayaran  bisa mencapai 75 peresn dari target tahun ini.

Dia juga menjelaskan bahwa, pihaknya telah menyiapkan sejumlah kanal pembayaran PBB P2 ini, dari yang non tunai melalui aplikasi e-PBB, ATM Bank Jateng, internet banking dan dompet digital maupun yang bayar tunai ke kantor desa, Kantor Pos Indonesia, dan layanan payment point online bank (PPOB) seperti di toko ritel modern.

BACA JUGA:Menunggak Pajak, 15 Tempat Usaha di Kota Tegal Ditempel Stiker

“Semua kanal pembayaran tunai dan nontunai sudah kita buka. Jadi tidak ada alasan tidak bisa membayar PBB P2 karena tempat membayarnya,” ungkapnya. Pihaknya juga meminta kepala desa untuk memantau perangkatnya yang bertugas melayani pembayaran PBB-P2. " Hal ini dimaksudkan agar tidak terjadi penyimpangan saat proses pemungutannya ke masyarakat. Menurutnya, tidak sedikit kasus hukum yang menjerat perangkat desa karena penggelapan uang PBB-P2," ungkapnya. (*)

 

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: jateng.disway.id