KABAR BAIK! Jateng Bebaskan Denda Pajak Kendaran, Buruan Datangi Kantor UPPD Samsat Kabupaten Tegal

KABAR BAIK! Jateng Bebaskan Denda Pajak Kendaran, Buruan Datangi Kantor UPPD Samsat Kabupaten Tegal

Kepala UPPD Samasat Kabupaten Tegal menggugah wajib pajak untuk maksimalkan program Samsat Jawa Tengah Bebas Lagi, kemarin.-Hermas Purwadi-jateng.disway.id

SLAWI, DISWAY JATENG – Pemerintah Jawa Tengah (Jateng) melalui Badan Pengelolaan Pendapatan Daerah (Bapenda) kembali membebaskan denda pajak kendaraan bermotor. Melalui program ini, diharapkan bisa memaksimalkan warga Kabupaten Tegal untuk menertibkan diri membayar pajak kendaraan bermotor yang menjadi tanggungjawabnya. 

Hal ini mengingat sampai saat ini dari data yang dimiliki kantor UPPD Samsat Kabupaten Tegal, masih menyisakan piutang berjalan bagi wajib pajak kendaraan bermotor sebanyak 91.282 untuk pajak tahunannya.

BACA JUGA:Fasilitasi Pajak Kendaraan Bermotor, Samsat Gandeng Bank Brebes

Kepala UPPD Samsat Kabupaten Tegal, Drs Marjono MM menyatakan untuk program 'Samsat  Jawa Tengah Bebas Lagi'  mulai digulirkan  28 Agustus 2023. 

"Di program ini  terdapat tiga item pembebasan. Diantaranya bebas denda administrasi yang dibuka sejak 28 Agustus hingga  30 Sepetember 2023,  bebas pokok PKB untuk tunggakan tahun ke lima dari tanggal 28 Agustus hingga 22 Desember 2023, dan bebas  BBNKB II serta bebas pajak progresif dari yang sudah diberlakukan sejak 26 April  hingga 22 Desember 2023," ujarnya Senin 28 Agustus 2023.

Pria asal Semarang ini juga menyatakan upaya door to door ke wajib pajak selama ini terus dilakukan untuk mengejar prosentase pelunasan pajak kendaraan bermotor di wilayah kerjanya.

"Dari jumlah wajib pajak terhutang ditahun ini yang mencapai 91.282 wajib pajak tersebut sudah termasuk pajak bagi kendaraan plat merah yang belum membayar pajak dengan beragam kendala.  Diantaranya BPKB hilang, kendaraan dalam kondisi rusak parah, hingga kendaraan hendak dilelang namun terkendala persyaratan yang kurang," cetusnya.

BACA JUGA:Asyik! Lakukan Pemutihan Pajak Kendaraan 2023 di Jateng, Catat Waktu dan Syaratnya

Dia berharap dengan adanya program  'Samsat Jawa Tengah Bebas Lagi'  dapat membantu menurunkan piutang berjalan bagi wajib pajak kendaraan bermotor. 

"Kami juga tengah berupaya mendekatkan diri dengan wajib pajak, melalui layanan Samsat Budiman ( Badan Usaha Digital Mandiri) di 16 BUMDes yang ada di Kabupaten Tegal. Dengan adanya Samsat Budiman yang kita kerjakamakan dengan BUMDes tersebut diharapkan  bisa mendekatkan pelayanan wajib pajak dengan tidak perlu ke kantor UPPD Samsat, khususya bagi warga yang tempat tinggalnya jauh dari Kota Slawi untuk membayar pajak tahunan," ungkapnya.


--

Adapun 16 BUMDes yang kini telah menjadi mitranya dalam menerapkan Samsat Budiman tercatat BUMDes Wringin Sejahtera Desa Dukuhwringin Slawi,  BUMDes Guyup Ruyun  Desa Termbok Luwung Adiwerna,  BUMDes Barokah Sejahtera Desa Wangandawa Talang,  BUMDes Kembang Soka Desa Kalisoka Dukuhwaru, BUMDes Jaya Sempurna Desa Blubuk Dukuhwaru, BUMDes Sejahtera Sejati Desa Srengseng  Pagerbarang.

BACA JUGA:Oknum Pegawai Samsat Brebes Tilap Uang Pajak Kendaraan, Ternyata Sudah Sering

Selain itu, BUMDes Spirit Mejabar Desa Mejasem Barat Kramat, BUMDes Maju Sejahtera Desa Jatibogor Suradadi, BUMDes Mitra Warga Sejahtera Desa Suradadi, BUMDes Abhi Praya Mandiri Desa Karanganyar Kedungbanteng, BUMDes  Bangun Artha Sejahtera Desa Margaayu Margasari, BUMDes Dana Indah sari Desa Danasari  Bojong,  BUMDes Lestari Lereng Slamet Desa Kedawung  Bojong, BUMDes Batulava Desa Batunyana Bojong, BUMDes Sida Jaya Desa Jatibogor Bumijawa, dan BUMDes Baariklana Desa Cerih Jatinegara. (*)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: jateng.disway.id