Asyik! Lakukan Pemutihan Pajak Kendaraan 2023 di Jateng, Catat Waktu dan Syaratnya
Kantor Samsat Brebes ramai dengan wajib pajak untuk melakukan pambayaran pajak kendaraan. -Eko Fidiyanto-Radar Brebes
BREBES, DISWAYJATENG.ID - Samsat BREBES mengadakan program pemutihan denda pajak kendaraan bermotor di wilayahnya.
Program bebas denda pajak dan bea balik nama ini bukan menjadi yang pertama kalinya yang diberikan oleh Bapenda Jateng.
Kepala Kantor Unit Pengelolaan Pendapatan Daerah (UPPD) atau Samsat Brebes, Agung Breliantoro menyampaikan, selain pembebasan denda pajak, tersedia juga program bebas bea balik nama kendaraan bermotor kepemilikan kedua dan seterusnya (BBNKB II).
"Bebas denda pajak kendaraan diberikan kepada semua masyarakat di Kabupaten Brebes yang terlambat melakukan pembayaraan kendaraan bermotornya," jelasnya.
Nah, untuk waktunya mulai 26 April 2023 hingga 21 Juni 2023.
Sementara untuk bebas pajak progresif mulai dari 26 April 2023 hingga 22 Desember 2023.
Sedangkan pemutihan denda pajak atau pembebasan denda pajak kendaraan bermotor, akan berlangsung hingga 21 Juni mendatang.
Menurutnya, program pembebasan biaya BBNKB II berlangsung sampai dengan 22 Desember 2023.
Pembebasan biaya BBNKB II bisa dimanfaatkan oleh masyarakat yang akan melakukan proses balik nama kendaraan di wilayah Jateng, baik untuk plat nomor Jateng maupun luar Jateng.
"Jadi mari kita manfaatkan untuk melakukan bayar pajak, selagi ada program yang saat ini sedang berlangsung," ajaknya.
BACA JUGA:Penerimaan Pajak Daerah Brebes Tembus Rp 65,81 Miliar, Ini Rinciannya
Cara Pemutihan Denda Pajak Kendaraan
Untuk mengikuti program pemutihan denda pajak kendaraan dan BBNKB II dapat dilakukan di Samsat terdekat.
Apabila tak bersamaan dengan masa habis STNK, maka program ini bisa dilakukan melalui aplikasi New Sakpole.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: radar brebes