Penerimaan Pajak Daerah Brebes Tembus Rp 65,81 Miliar, Ini Rinciannya

Penerimaan Pajak Daerah Brebes Tembus Rp 65,81 Miliar, Ini Rinciannya

BREBES, (DiswayJateng)- Sepanjang enam bulan pertama Tahun 2022, penerimaan pajak daerah Kabupaten Brebes tembus Rp 65.819.879.107. Realisasi tersebut, merupakan sumber Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari 11 sektor pajak yang dikelola Bapenda.

Dari target mencapai Rp 129.175.000.000, kini sudah tercapai 50, 95 persen. 

Kepala Bapenda Brebes Subandi menjelaskan, capaian realisasi 11 sektor pajak masih terus dioptimalkan untuk memenuhi target. Berbagai upaya dan sinergitas terus dilakukan guna mendongkrak realisasi pajak daerah. Sehingga, potensi capaian target PAD tersebut bisa maksimal akhir tahun mendatang.

Rinciannya, pajak hotel dari target Rp 300 juta terealisasi Rp 195.821.732 atau 65,27 persen. Kemudian, pajak restoran targetnya Rp 3.150.000.000 tercapai Rp 2.145.970.389 atau 68,13 persen. BPHTB sebesar Rp 21.500.000 tercapai Rp 12.604.008.221 atau 58, 62 persen.

"Meski capaian rata-rata pajak daerah baru 50,95 persen. Tapi, optimalisasi jemput bola pelayanan pajak terus dilakukan agar hasilnya maksimal," terangnya.

Untuk sektor pajak hiburan, lanjut Subandi, dari target Rp 175 juta sudah tercapai Rp 153.329.629 atau 87,62 persen. Pajak reklame, Rp 3,5 miliar terealisasi Rp 1.655.099.562 atau 47,29 persen. Pajak penerangan jalan sebesar Rp 54 miliar tercapai Rp 31.153.553.840 atau 57,69 persen. Pajak parkir, Rp 250 juta terealisasi Rp 208.344.020 atau 83,34 persen. Pajak ABT sebesar Rp 800 juta tercapai Rp 482.467.719 atau 60, 31 persen. Pajak Minerba Rp 500 juta terealisasi 109.395.407 atau baru 21,88 persen.

"Sedangkan, khusus PBB P2 dari target Rp 45 miliar baru terealisasi Rp 17.111.888.588 atau 38, 03 persen. Tapi, capaiannya terus digenjot," ujarnya.

Sementara itu, Kabid PBB-P2 dan BPHTB Wika Agustiyono menambahkan, untuk lebih mengoptimalkan realisasi target PBB P2 pihaknya mengaku terus berkoordinasi dengan stakeholder terkait. Khususnya, semua camat dan kepala desa dan lurah untuk memperluas jangkauan penagihan. Bahkan, pihaknya juga melibatkan Kejaksaan Negeri untuk mengatasi tunggakan PBB P2 yang terhutang.

"Pembayaran PBB P2, sedang ada program penghapusan denda hingga akhir Desember mendatang. Sehingga, setelah itu baru dikenakan denda 2 persen pee tahunnya," imbuhnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: radar brebes