Jika UU Desa Direvisi, Dana Desa Melonjak hingga Masa Jabatan Kades Bertambah

Jika UU Desa Direvisi, Dana Desa Melonjak hingga Masa Jabatan Kades Bertambah

DPR RI --

BACA JUGA:Ketemu 4.011 Kades Se-Jabar, Ganjar Dicurhati Ribetnya Pengelolaan Dana Desa

Politikus Gerindra itu juga meyakini, angka tersebut tidak membebani APBN. Sebab, selama ini APBN selalu menunjukkan kenaikan setiap tahun dan mencerminkan ekonomi yang membaik.

Sementara itu, anggota Fraksi PKB Abdul Wahid menilai bahwa angka 20 persen masih tidak ideal. Karena itu, PKB tetap mengusulkan kenaikan menjadi 30 persen. 

Abdul beralasan, dari kajiannya, untuk menciptakan kondisi fiskal yang baik, setidaknya desa memerlukan anggaran Rp 5 miliar per tahun. 

”PKB tetap berpatok bahwa fiskal desa itu bisa dikatakan mandiri dalam mengelola dana desa kalau Rp 5 miliar,” jelasnya.

Anggota Fraksi PDIP Johan Budi Sapto Prabowo menuturkan, kenaikan dana desa harus memperhatikan banyak aspek. Jangan karena mau pemilihan umum legislatif, lantas mengusulkan kenaikan signifikan. 

”Harus melihat kondisi negara (keuangannya),” tuturnya.

Johan menambahkan, dengan perubahan persentase 15 persen saja, kenaikan yang diperoleh desa sudah besar atau hampir dua kali lipat. Bahkan, dia menghitung sudah lebih dari Rp 2 miliar.

Mantan komisioner KPK itu mengingatkan, tantangan ekonomi yang dihadapi negara ke depan tidak mudah. Mengingat, ketidakpastian situasi global masih menghantui.

Meski telah disepakati di DPR, perubahan itu masih menunggu sikap pemerintah. Hasil rapat kemarin akan dibawa ke paripurna untuk ditetapkan menjadi RUU inisiatif DPR, lalu dibahas bersama pemerintah.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: