Berkomitmen Berantas Praktek Korupsi, Kades dan Perangkat Desa di Tegal Deklarasi Desa Anti Koruopsi

Berkomitmen Berantas Praktek Korupsi, Kades dan Perangkat Desa di Tegal Deklarasi Desa Anti Koruopsi

Kepala Dinas Permades Kabupaten Tegal bersama seluruh Kades dan perangkat desa di eks Kawedanan Tegal deklarasikan desa anti korupsi.-Hermas Purwadi-jateng.disway.id

SLAWI, DISWAY JATENG Sebagai bentuk komitmen melawan tindak pidana korupsi, Pemerinah Desa (Pemdes) se-eks Kawedanan Tegal mendeklarasikan desa anti korupsi. Deklarasi yang berlangsung pada hari Senin 12 Februari 2023, bertempat di Aula SMK Muhammadiyah Kramat.

Kepala Dinas Permades Kabupaten Tegal, Teguh Mulyadi menyatakan deklarasi kali ini melibatkan Camat, Kasi Pemerintahan desa, Kades, BPD, BUMD, dan seluruh UPK di semua desa yang ada di eks Kawedanan Tegal.

BACA JUGA:Pemkab Pemalang Gratiskan Uji KIR Kendaraan Bermotor

“Salah satu komitmen deklarasi adalah seluruh kades di eks Kawedanan Tegal sepakat. Bahwa nantinya penyaluran Dana Desa tidak lagi dilakukan secara tunai, namun non tunai. Demikian juga di eks Kwadedan Bumijawa,” ujarnya Senin12 Februaru 2024.

Kesepakan lainnya, beber Teguh, yakni untuk RAB (rencana anggaran belanja) desa akan diketahui oleh dinas atau OPD terkait, seperti DPUPR dan Dinas Perkim.

“Lalu, untuk semua warga miskin ekstrem, yang ada di semua desa yang selama ini mendapatkan bantuan dari Pemkab Tegal akan dievaluasi dan diverifikasi ulang. Verifikasi dilakukan mulai dari tingkat RT hingga tingkat desa, agar data valid dan tidak ada lagi kasus salah sasaran dalam penyaluran,” cetusnya.

BACA JUGA:Pemkab Tegal Bakal Merubah Wajah OW Guci, Loket dan Tempat Parkir Dipindah

Dalam dekalrasi tersebut, masih kata Teguh, juga disepakatai bahwa semua aset yang dimiliki pemeritah desa. Baik kendaraan dinas, maupun tanah dan sebagainya harus tertuang dalam Peraturan Desa.

“Bila ada yang dihilangkan atau hilang, maka harus diganti oleh yang menghilangkan,” cetusnya.

Menurut Teguh, desa antikorupsi bukan hanya kepala desanya yang bersih. Namun, terangkum dalam lima indikator yang saling menyokong.

BACA JUGA:Cegah Stunting, Pemkab Tegal Bangun Balai PKB di 4 Kecamatan

"Kelima indikator tersebut adalah penguatan tata laksana, pengawasan, pelayanan publik, dan pelibatkan masyarakat," ungkapnya.

Pihaknya berharap dengan status sebagai desa antikorupsi, maka kepala desa bisa mengajak seluruh perangkat desa, tokoh masyarakat, dan tokoh agama.

Bersama melakukan upaya pencegahan korupsi dan peningkatan pelayanan publik, sekaligus sebagai trigger bagi desa-desa lainnya,” tambahnya. (*)

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: