Pemkab Pemalang Gratiskan Uji KIR Kendaraan Bermotor

Pemkab Pemalang Gratiskan Uji KIR Kendaraan Bermotor

UJI KIR - Layanan Uji KIR di Dinas Perhubungan Kabupaten Pemalang yang digratiskan dari biaya.--

DISWAYJATENG, PEMALANG - Pemerntah Kabupaten Pemalang melalui Dinas Perhubungan meluncurkan program penghapusan biaya layanan Uji Kendaraan Bermotor (KIR) di wilayahnya mulai 2 Januari 2024. 

Program tersebut untuk meningkatkan pelayanan kepada masyarakat dalam meningkatkan upaya keselamatan transportasi angkutan jalan.

Layanan uji  kendaraan  atau uji KIR gratis itu dilakukan setelah pemerintah menghapus kebijakan retrebusi pengujian kendaraan bermotor.

BACA JUGA:Dinas Sosial Kabupaten Pemalang Minta Dukungan Komisi D DPRD

Bupati Pemalang Mansur Hidayat melalui Plt Kadiskominfo Joko Ngatmo menjelaskan, kebijakan uji KIR gratis ini mengacu regulasi bahwa mulai awal Januari 2024, retribusi pengujian bermotor sudah tidak boleh dipungut biaya.

Menurutnya, penghapusan retribusi ini, mengacu Undang-undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang hubungan keuangan antara pemerintah pusat dan pemerintahan daerah serta Peraturan Pemerintah/PP tahun 2023 tentang ketentuan umum pajak dan retribusi daerah.

BACA JUGA:UPS Turun Tangan Atasi Permasalahan Stunting di Kota Tegal

Selain itu, di tingkat Kabupaten Pemalang regulasi undang-undang tersebut diperkuat dengan Peraturan Daerah/Perda Kabupaten Pemalang Nomor 7 Tahun 2023 tentang pajak daerah dan retribusi daerah.

“Dimana dalam raperda tersebut ada tiga retribusi daerah yang dihapuskan yaitu uji  KIR, ijin trayek dan retribusi masuk terminal,” kata Joko Ngatmo.

Joko menyampaikan hal ini, terkait informasi layanan masyarakat  berlaku untuk semua kendaraan wajib uji.  Meliputi angkutan barang, angkutan penumpang dan kendaraan yang menarik kereta gandengan dengan waktu selayaknya di lakukan setiap 6 bulan sekali.

BACA JUGA:Bupati Tegal Umi Azizah Apresiasi BUMDes Berkah Tirto Guci

Dijelaskannya, kebijakan layanan uji KIR gratis ini untuk meningkatkan pelayanan kepada masyarakat dalam meningkatkan upaya keselamatan transportasi jalan.

“Dengan kebijakan tersebut diharapkan masyarakat antusias melakukan uji kendaraan. Sehingga terjamin secara teknis maupun administrasi kendaraan layak jalan,"paparnya. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: