Jika UU Desa Direvisi, Dana Desa Melonjak hingga Masa Jabatan Kades Bertambah

Jika UU Desa Direvisi, Dana Desa Melonjak hingga Masa Jabatan Kades Bertambah

DPR RI --

JAKARTA, DISWAYJATENG-- Badan Legislasi DPR RI menyepakati Undang-undang (UU) Desa untuk direvisi. Jika nanti ditetapkan maka ada sejumlah poin perubahan dalam UU tersebut menjadi inisiatif DPR.

UU Desa sejatinya tidak masuk dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) 2023. Inisiatif revisi muncul setelah ribuan kepala desa menggeruduk gedung DPR pada pertengahan Januari 2023 silam.

BACA JUGA:Airlangga: Percepatan Revisi UU PPP untuk Kejar Perbaikan UU Ciptaker

Diantara isi dari revisi UU Desa diantaranya adalah tambahan nilai Dana Desa yang mengucur ke semua desa di Indonesia. 

Selain itu, ada wacana tambahan masa jabatan bagi kepala desa maupun BPD dari ketentuan sebelumnya.

Terungkap saat rapat badan legislasi (baleg) di DPR, kemarin (3/7), mayoritas fraksi menyetujui kenaikan angka 8,3 persen. Yakni, Fraksi Gerindra, Demokrat, PKS, dan PPP.

Lima fraksi lain punya usulan beragam. Fraksi PKB mengusulkan kenaikan dana desa 30 persen, Fraksi PDIP 15 persen, serta Fraksi PAN dan Golkar menolak sistem persentase dengan menyerahkannya pada kemampuan negara. Fraksi Nasdem tidak hadir.

BACA JUGA:Anggota DPR RI Ini Serukan Warga Brebes Daftarkan Kendaraan di MyPertamina

Dana Desa Naik 20 Persen

Beragamnya usulan nilai kenaikan dari berbagai fraksi akhirnya disepakati jalan tengah. Parlemen sepakat menaikkan persentase menjadi 20 persen.

"Kami ambil keputusan, sebagian besar setuju (naik menjadi, Red) 20 persen,” ujar Ketua Baleg DPR Supratman Andi Agtas dalam rapat. 

BACA JUGA:Tersangkut Dugaan Korupsi Dana Desa, Kades dan Perangkat Desa Glandang Pemalang Segera Disidang

Supratman menjelaskan, angka 20 persen menjadi nilai yang moderat. Dengan persentase tersebut, harapan untuk menaikkan besaran dana desa menjadi minimal Rp 2 miliar per tahun akan terpenuhi.

Penggunaan persentase, lanjut dia, juga bisa lebih menghadirkan rasa keadilan. Sebab, jika dana desa dipatok Rp 2 miliar di semua desa, bisa tidak adil mengingat kondisi geografis dan jumlah penduduk beragam di setiap daerah.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: